22 November 2024
Hukum

Empat Pemilik Sabu 73.5 Kg Dituntut Mati JPU Kejari Langsa

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (23/11) di PN setempat menuntut hukuman mati terhadap empat bandar narkotika.

Kempat orang terdakwa itu terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi.

Kempat bandar narkotika yang dituntut mati oleh JPU Kejari Langsa diantaranya berinisial MR, M, GS dan A.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman melalui JPU, M Daud Siregar S.H. M.H kepada sejumlah awak media, bahwa keempat terdakwa tersebut melanggar pasal PRIMAIR pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 73, 5 Kg sabu-sabu dan 35.915 butir pil ekstasi," kata M. Daud Siregar, S.H.

Dikatakan, sejumlah barang bukti (BB) hasil penangkapan sudah dimusnahkan pada tanggal (26/04) lalu disertai dengan berita acara pemusnahan, pungkasnya. (**)