20 September 2026
Daerah

YARA Desak Kejari Langsa Segera Perjelas Status Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa segera memperjelas status hukum perkara dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Muthallib mengatakan, desakan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Kejari Langsa bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang disebut terjadi dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Menurutnya, jika penyidik telah menemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang sudah ditemukan bukti yang cukup, masyarakat tentu berharap Kejari Langsa memberikan kejelasan mengenai status perkara ini, termasuk siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Muthallib kepada wartawan di Langsa, Minggu (20/9/2026).

Namun, ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Karena itu, dugaan pemerasan tidak boleh berhenti pada asumsi atau informasi yang belum teruji. “Secara hukum harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar terjadi pemerasan atau tidak. Kalau disebut pemerasan, harus jelas siapa yang diduga diperas, apa yang diminta, berapa nilainya, serta ke mana aliran uang tersebut,” katanya.

Muthallib juga mempertanyakan konstruksi perkara apabila penyelidikan Kejari Langsa mengarah pada dugaan pemerasan, bukan semata-mata persoalan kerugian negara. Menurutnya, unsur pidana yang disangkakan harus dijelaskan secara terang agar publik dapat memahami duduk perkara serta proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebutkan, informasi yang berkembang menunjukkan pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, tetapi juga sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi, termasuk pekerja dan toko penyedia bahan material.

Namun, Muthallib menekankan seluruh pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kalau pemeriksaannya sudah melebar, maka penyidik harus segera membuat perkara ini terang. Siapa yang diduga melakukan pemerasan, siapa korbannya, berapa uangnya, dan bagaimana alirannya harus diungkap berdasarkan bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Langsa memang telah memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian Hamid, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, SH., MH., sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

Hendra menyebut, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim jaksa masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Kejari Langsa juga belum mengungkap pihak yang diduga melakukan pemerasan maupun jumlah uang yang diduga diperas.

Program bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Langsa mencakup ratusan satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP, dengan total pagu anggaran sekitar Rp60 miliar. Karena itu, Muthallib meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada tindak pidana, tegakkan hukum secara terang dan profesional. Tetapi kalau belum cukup bukti, jangan sampai pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menimbulkan kesimpulan sebelum proses hukumnya selesai,” pungkas Muthallib, yang juga berprofesi sebagai advokat di Langsa. (**)