Polres Pidie Bersama TNI dan Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, 93 Besi Gelondongan Diamankan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Pidie bersama Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta personel Brimob Polda Aceh menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan KM 14 dan KM 17, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Penertiban yang dipimpin Kabagops Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap itu berlangsung selama dua hari, 17–18 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan langkah terpadu aparat bersama pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Sebelum turun ke lokasi, Polres Pidie menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama TNI, Pemkab Pidie dan instansi terkait. Koordinasi dilakukan untuk menyatukan langkah, menentukan sasaran serta memastikan kegiatan penertiban berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Kapolres Pidie juga memimpin apel kesiapan personel sebelum bergerak ke lokasi. Dalam arahannya, seluruh personel diminta menjalankan tugas secara profesional dan humanis, mengutamakan keselamatan serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Setiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun para pekerja. Namun, sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan PETI masih berada di kawasan tersebut dan kemudian ditertibkan.
Dari lokasi, petugas mengamankan 93 unit besi tabung gelondongan, tiga unit mesin diesel, 28 sak karung berisi material, satu unit tong pembakaran serta sejumlah peralatan lainnya. Camp hunian berbahan kayu dan terpal yang ditinggalkan juga dibongkar dan dimusnahkan di tempat untuk mencegah kembali digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Pidie mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah preemtif dan preventif yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari imbauan, edukasi, koordinasi hingga pemantauan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah kita lakukan sebelumnya, baik melalui langkah preemtif maupun preventif. Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dilakukan langkah penertiban secara terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,” ujar Kapolres.
Menurutnya, penanganan PETI tidak semata-mata menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan serta tata kelola sumber daya alam.
“Polres Pidie bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Pidie akan terus membangun sinergitas dalam melakukan pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak lingkungan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Kapolres turut mengapresiasi personel Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Pemkab Pidie dan Brimob Polda Aceh yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap sinergitas lintas sektor terus diperkuat guna menjaga keamanan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pidie. (**)







