27 Juli 2024
Hukum

Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Dokter Umum Berstatus ASN di Agara Dipolisikan LIRA

Foto : Bupati LIRA Aceh Tenggara, M.Saleh Selian menyerahkan Laporan dugaan ijazah Palsu Oknum ASN dan diterima langsung oleh Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara, Bripka Bukhari Umar, S.H. Senen (11/12/2023). | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | KUTACANE - Pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan ke polisi salah seorang oknum dokter umum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2018 di Kabupaten Aceh Tenggara diduga menggunakan Ijazah Palsu.

Terkait hal tersebut, Muhammad Saleh Selian Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, telah melaporkan perkara tersebut ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara Bripka Bukhari Umar S.H.

"Kejadian ini harus menjadi perhatian kita dan semuanya. Kita harus pro aktif agar permasalahan ini terang, jika ada dengan sengaja membantu atau mengetahui oknum itu memakai Ijazah palsu pada saat proses pengangkatan oknum dokter tersebut menjadi ASN, maka harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum," Sebut Aktivis LIRA Saleh Selian.

Lanjutkan ia, oknum dokter umum tersebut diketahui Igen Marhid Chaidir (37) saat ini bertugas di Puskemas Suka Makmur Kabupaten Aceh Tenggara. Bahkan sebelum diangkat menjadi PNS, dirinya sebelumnya tercatat sebagai dokter PTT sejak tahun 2015. Dan pada tahun 2018 diangkat menjadi PNS daerah.

"LIRA berpendapat hal ini suatu kewajiban pihak Dinas Kesehatan dan BKPSDM Pemkab Agara untuk menghadirkan oknum PNS diduga berijazah palsu dihadapan hukum," ketus Saleh Selian, seraya mempertanyakan tak kalah penting adalah siapa panitia penerimaan berkas CPNS dokter pada tahun 2018 untuk dikirimkan kepada kementerian. 

Dan dimana oknum tersebut sebagai dokter PTT semenjak tahun 2015 sampai tahun 2018, tentu ada penandatangan pengantar berkas kepada pihak-pihak yang dituju dalam proses CPNS dokter PTT," pungkas Saleh Selian. 

Sebagaimana dikutip dari salah satu media online lokal, postingan Selasa (12/12/2023). Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, membenarkan telah menerima laporan dari LSM LIRA Aceh Tenggara atas dugaan pemalsuan data untuk melamar CPNSD tahun 2018 sebagai dokter umum di Puskesmas Suka Makmur di Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun demikian hingga berita ini diturunkan pihak dinas terkait belum bisa dikonfirmasi. (*)