Test The Water Versus Public Reaction Terhadap Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Indonesia
Foto : Fakhrurrazi, M. Si | LIPUTAN GAMPONG NEWS
OPINI - Reaksi Publik terhadap kebijakan MENPAN-RB. Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
Kebijakan Pemerintah Pusat menggudangkan Tenaga Honorer Indonesia bukanlah tindakan yang tepat disaat kondisi rakyat yang sedang terjepit terhimpit bahkan tertimpa beton seperti keadaan negeri saat ini.
Dampak Psikososbud dan ekonomi terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut sang menakutkan. Goncangan psikologi 410.010 tenaga honorer seluruh Indonesia ( _belum termasuk tenaga sukarela yang jumlahnya berkali-kali lipat dari honorer_ )yang telah berbakti untuk Ibu Pertiwi puluhan tahun bahkan ada yang mencapai 17 tahun terhitung 2005 pasca program pemutihan era Presiden SBY. Goncangan psikis ini dengan vulgar terlihat di sosmed, keseharian saat melaksanakan rutinitas pekerjaan pegawai di institusi pemerintah yang notabene nya hanya menunggu waktu pemutusan ikatan kerja. Dan Juga tekanan psikologi tersebut mereka tumpahkan dengan melakukan aksi demonstrasi ke DPR maupun Kantor Pemerintah Daerah.
Hal yang mereka lakukan sangat rasional mengingat puluhan tahun sudah berkarya untuk bangsa namun miris akhirnya nasib mereka berakhir di ujung pena sang penguasa.
Pemutusan hubungan kerja ini juga akan berdampak terhap sosial budaya dan ekonomi. Secara otomatis ketika kebijakan ini dieksekusi maka ratusan ribu mungkin juga mencapai jutaan tenaga honorer, kontrak dan bakti akan menjadi pengangguran. Seayun langkah status pengangguran akan menambah angka data statistik kemiskinan di Indonesia. Efek dari
Pengangguran dan Kemiskinan ini dapat juga memicu terjadinya penambahan kriminalitas di masyarakat dan dampak horor yang menakutkan lainnya.
Ironisnya lagi kebijakan tersebut menutup rapat keran bagi Pemkab/Pemkot untuk menentukan nasib anak kandungnya yang tidak tertampung di perekrutan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan Pemerintah Daerah pun di ancam dengan sanksi tegas apa bila tidak melaksanakan aturan tersebut yang sudah ditetapkan Pusat.
Harapan kami selaku pengurus organisasi profesi kepada pemerintah pusat untuk membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer, dan atau mengganti kebijakan tersebut dengan regulasi program pemutihan tenaga honorer secara bertahap.
_Test the water vs public reaction_ menjadi langkah negosiasi terakhir yang harus sama-sama secara bersama kita lakukan demi melindungi dan untuk kesejahteraan anggota profesi masing-masing. Seluruh organisasi profesi harus mendukung upaya yang dilakukan teman sejawat honorer dan meminta MENPAN-RB, Kemenkeu dan Presiden untuk membatalkan atau menunda Kebijakan Penghapusan tenaga honorer.
Sebagai mana kutipan ayat Alquran di atas _"Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum jika bukan mereka sendiri yang mengubahnya"_
Oleh : Fakhrurrazi, M. Si
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPD PPNI Pidie Jaya