19 September 2024
Daerah

Masyarakat Langsa Minta Penjelasan Kasus Sabu yang Melibatkan Anak Ketua DPRK

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDMasyarakat Kota Langsa meminta Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dan AKP Mulyadi, Kasat Narkoba Polres Langsa, untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan anak Ketua DPRK Langsa. Penangkapan dilakukan oleh tim narkotika Polres Langsa yang menciduk tiga orang, salah satunya adalah anak Ketua DPRK Langsa.

Sejumlah warga Langsa, termasuk Suardi (62), Zainal Bahri (35), Samsul (45), dan Samsuar (40), mempertanyakan penjelasan dari pihak kepolisian mengenai penangkapan tersebut, terutama karena salah satu tersangka ditangkap di rumah dinas Ketua DPRK Langsa, yang berdekatan dengan rumah Kapolres Langsa di Jalan Darussalam, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Masyarakat juga menyoroti informasi bahwa ketiga tersangka akan direhabilitasi di Langsa. Mereka mempertanyakan apakah semua pengguna narkotika di kota tersebut juga akan menerima perlakuan yang sama.

Kasat Narkoba AKP Mulyadi, yang dihubungi media pada 17 Juli 2024, menyatakan bahwa dirinya masih dalam perjalanan dan akan mengadakan konferensi pers mengenai kasus ini.

Ketua YARA Langsa, H. A. Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn, menjelaskan bahwa penanganan kasus narkotika sudah diatur oleh Undang-Undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Barang bukti di bawah 1 gram sesuai SEMA harus direhabilitasi karena bukan dianggap pengedar. 

H. Thallib menekankan bahwa undang-undang mengatur klasifikasi tindak pidana terkait narkotika dan bahwa setiap pengguna, pengedar, dan bandar narkotika akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai. (**)