Remaja Aceh Tengah Ditangkap Usai Curi Mesin Kopi, Satu Pelaku Masih Buron
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial FR ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri mesin giling kopi milik warga Kampung Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025. Rekan pelaku yang turut terlibat, berinisial A, masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengatakan pencurian terjadi pada Kamis malam, 14 Agustus 2025. FR bersama A datang mengendarai sepeda motor, lalu mengambil mesin giling kopi merek Barisan yang disimpan di belakang rumah korban, Rosmalina (37).
“Begitu melihat mesin tersebut, pelaku langsung mengangkat dan membawanya pergi. Esok harinya barang curian dijual dengan harga Rp1,5 juta,” ujar Deno dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025). Mesin kopi hasil curian itu kini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Laporan korban dengan nomor LPB/138/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh menjadi dasar penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap FR tanpa perlawanan. Sementara rekannya A telah diketahui identitasnya dan sedang diburu aparat.
Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah sesuai aturan yang berlaku. “Kami terus memburu pelaku lain dan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Deno. (**)