Pidie Jaya Dorong Revisi R3P, Huntap Terpusat Jadi Fokus Pemulihan Pascabencana
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mendorong revisi Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), khususnya terkait pembangunan hunian tetap (huntap) secara terpusat, sebagai upaya mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana.
Usulan tersebut disampaikan Bupati, Sibral Malasyi MA, bersama jajaran Pemkab Pidie Jaya, Rabu (16/9), dalam pertemuan dengan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Dr. Ir. Medrilzam, M.Prof.Econ., Ph.D., serta Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK Andre Notohamijoyo.
Bupati mengatakan revisi R3P diperlukan agar perencanaan pembangunan huntap dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Penyediaan hunian, kata dia, harus memberikan kepastian tempat tinggal yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga terdampak.
“Yang kita dorong adalah bagaimana masyarakat terdampak mendapatkan kepastian tempat tinggal. Karena itu, usulan revisi R3P ini kita sampaikan agar perencanaan huntap dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” ujar Bupati.
Menurutnya, pembangunan huntap tidak sekadar menyangkut penyediaan rumah, tetapi juga perlu mempertimbangkan lingkungan, aksesibilitas, fasilitas umum dan sosial, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah menempati hunian baru.
“Bukan sekadar membangun rumah, tetapi membangun kembali kehidupan masyarakat agar bisa bangkit dan pulih bersama,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Kemenko PMK, Pemkab Pidie Jaya juga membahas persiapan kunjungan Kemenko PMK ke daerah tersebut. Pemkab menyatakan siap menyiapkan data, perkembangan penanganan pascabencana, serta informasi teknis yang diperlukan untuk mendukung koordinasi dan pemantauan di lapangan.
Pemkab Pidie Jaya selanjutnya akan melengkapi kebutuhan administrasi dan teknis terkait revisi R3P serta melanjutkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terdampak bencana secara bertahap. (**)







