Panwaslih Diminta Pahami Aturan Terkait Surat Pengunduran Diri H. Fathani
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polemik terkait status H. Fathani sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe terus bergulir. Meski pihak H. Fathani telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara, persoalan ini tetap menjadi sorotan. Publik mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Lhokseumawe untuk benar-benar memahami dan menerapkan aturan yang berlaku secara objektif.
Intelektual Muda Rizki Munandar, SE, MSM menyatakan bahwa meskipun H Fathani telah mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah. Namun, keputusan akhir pemberhentian belum keluar dari pihak perusahaan, yaitu PT Bina Usaha Aceh Utara.
"Surat pengunduran diri telah diserahkan sesuai prosedur. Namun, keputusan pemberhentian berada di tangan pemegang saham perusahaan, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Proses tersebut membutuhkan waktu, dan ini di luar kendali H. Fathani," kata Rizky Munandar
Lebih Lanjut, Rizky Munandar,SE, MSM Intelektual asal Aceh Utara menegaskan bahwa Panwaslih harus memahami secara mendalam ketentuan yang berlaku dalam kasus seperti ini. Menurutnya, Undang-Undang tentang Pilkada mengatur bahwa seorang calon kepala daerah dilarang merangkap jabatan pada BUMN/BUMD, tetapi statusnya harus dilihat pada saat pendaftaran.
"Jika H. Fathani sudah mengajukan pengunduran diri sebelum mendaftar, maka harus dipertimbangkan apakah keterlambatan proses administrasi pemberhentian adalah kesalahan calon atau pihak perusahaan. Panwaslih harus obyektif menilai fakta-fakta ini," ujar Rizky.
Ia juga menambahkan bahwa Panwaslih perlu mempertimbangkan asas kepastian hukum dalam memutuskan perkara ini. "Jangan sampai ada kesan bahwa aturan diterapkan secara sepihak atau bias," tegasnya.
Rizky Munandar Juga menyatakan bahwa Panwaslih harus berkomitmen untuk memproses laporan secara transparan dan profesional.
"Panwaslih harus menilai berdasarkan fakta hukum. Jika pada saat pendaftaran H. Fathani masih tercatat secara aktif sebagai Komisaris, itu bisa menjadi pelanggaran. Jadi Panwaslih harus mempertimbangkan dokumen pendukung, termasuk surat pengunduran diri yang diajukan," jelasnya.
Masyarakat Lhokseumawe berharap Panwaslih dapat menangani kasus ini secara adil dan sesuai dengan aturan. Transparansi dan integritas Panwaslih menjadi kunci utama untuk memastikan keadilan dalam proses Pilkada.
"Jika H. Fathani sudah mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri, maka Panwaslih harus melihat itu sebagai bentuk kepatuhan. Tapi jika ada bukti pelanggaran, tentu hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar seorang warga Lhokseumawe.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Panwaslih dalam menegakkan aturan Pilkada secara objektif. Keputusan yang diambil tidak hanya akan berdampak pada H. Fathani, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi di Lhokseumawe. (SM)