22 November 2024
News

Kasus AWSC 2017, Usai Diperiksa Bang M Ditahan Penyidik Kejaksaan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap  tersangka An. Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf (MZ) dalam perkara AWSC 2017.

Usai pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rutan Kajhu, Senin (19/9). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Edi Ermawan SH, MH melalui Kasi Intelijen Muharizal, S.H, M.H mengatakan, sebelumnya dalam perkara ini pada 07 September 2022  saudara Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

Bang M diduga secara Bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp. 730.000.000,- sebagaimana fakta penyidikan dan fakta persidangan dalam perkara An. Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Dikatakan, Berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Selain itu, ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00 (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).

Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 2.809.600.594,-  (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Bahwa tersangka A.n. Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf adalah Selaku Panitia AWSC Tahun 2017. tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh, (19/9). (**)