Sepeda Motor Tukang Bangunan Dicuri di Jalan Pukat Banting Satu
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Evi (pelapor) mendatangi Polsek Medan Tembung di Jalan Letda Sujono pada malam hari tanggal 14 Januari 2025. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/92/1/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Di lokasi berbeda, AKP Japri Simamora, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, menyatakan, "Lagi kita cek dan lidik pelakunya," tegasnya.
Sebelumnya, Evi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasarkan Pasal 363 KUHP. Kejadian bermula ketika sepeda motor milik Evi, Honda New Vario 125 CBS dengan nomor polisi BK 5402 AKM, digunakan oleh suaminya, Edi Suprayetno, untuk bekerja sebagai tukang bangunan di Jalan Pukat Banting 1, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Edi memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah yang sedang ia kerjakan, dalam keadaan kunci stang dan kontak terkunci. Namun, sekitar pukul 11.30 WIB, Edi keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Edi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan melihat dua pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, Edi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Korban berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengembalikan sepeda motornya. "Saya sangat berharap polisi dapat mengungkap kasus ini secepatnya," ujar Edi kepada wartawan. (DE)