Direktur YLBH AKA Minta Pemerintah Aceh Memanggil Perusahaan Sawit Yang Tidak Taat Aturan
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA NAGAN RAYA) Muhammad Dustur, S.H., M.Kn Meminta Pemerintah Nagan Raya dan Pemerintah Aceh segera memanggil seluruh pemilik perusahaan kebun sawit atas persoalan pembagunan Kebun plasma oleh Perusahaan Perkebunan sawit yang ada di Nagan Raya agar taat dan Patuh pada aturan yang berlaku.
Dustur menyampaikan bahwa berdasarkan surat YLBH AKA Nagan Raya perihal Informasi Publik pembangunan kebun Plasma bagi masyarakat yang di Nagan Raya pihak Dinas Perkebunan memberikan jawaban atas surat YLBH AKA Nagan Raya dengan nomor 525/027/1/2023 perihal informasi pembangunan kebun plasma, maka pihak disbun Nagan Raya merincikan terdapat 13 perusahaan perkebunan sawit di kabupaten Nagan Raya pemilik HGU/IUP-B yang memiliki kewajiban melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan fasilitas pembangunan kebun kemasyarakatan (plasma) sesuai dengan Permentan Nomor 18 tahun 2021.
Berdasarkan laporan usaha perkebunan kepada pihak Disbun Nagan Raya belum ada realisasi dan penyerahan kepada masyarakat atas kewajiban melaksanakan fasilitas pembangunan kebun kepada masyarakat belum pernah dilaksanakan pembangunan kebun plasma tersebut.
Sejumlah perusahaan berada di Kabupaten Nagan Raya pihak Disbun merincikan bahwa HGU/IUP-B yang dimiliki 13 Perusahaan keseluruhan mencapai 66.880.00 hektar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada dinagan Raya, mirisnya aktivitas perusahaan perkebunan di Nagan Raya tidak ada satu perusahaanpun yang merealisasikan terhadap kewajibaan plasma tersebut.
Merujuk pada Pelaksaan Pembagunan permentan nomor 18 tahun 2021 tentang pembangunan kebun plasma jo Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan.*“Setiap perusahaan maka harus menyerahkan kebun plasma sebanyak 20 persen,”* sebut Sang pengacara kondang itu.
Dari hasil sumber laporan usaha perkebunan kepada disbun Nagan Raya seharusnya Realiasasi pembagunan mencapai angka 13.376.00 Hektar keseluruhaan perusahaan di nagan raya untuk melaksanakan kewajiban tersebut namun tidak ada satupun pihak perusahaan yang di Nagan Raya melaksanakan kewajibaan tersebut sesuai yang telah di amanahkan melalui permentan jo qanun Aceh.
Maka atas dasar tersebut Kami meminta pihak Pemerintah Aceh dan atau Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar dapat memanggil pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut untuk melaksanakan kewajibannya, karna melihat kondisi perusahaan tersebut sudah cukup sangat puas menikmati hasil investasi mereka.
Bahkan sebagian perusahaan sebelum indonesia merdekapun sudah ada kebun kelapa sawit di Nagan Raya, kenapa mereka tidak taat kepada aturan yang ada, bukankah dimana bumi di pijak disitu langit di junjung.? Tanya dustur.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya akan melakukan Advokasi sesuai dengan ketentuan berlaku dan mememinta Pemerintah Aceh dan atau Pemerintah Nagan Raya untuk tidak segan-segan atau sungkan menindak perusahaan tersebut, apa bila perlu di cabut saja izin operasionalnya jika tidak taat kepada aturan hukum yang sudah ada.
Persoalan ini akan kita sampaikan kepada pihak-pihak terkait dan kita advokasi untuk kepentingan masyarakat karna ini merupakan hak mutlak bagi masyarakat untuk kemakmuran. Tutup sang pimpinan YLBH-AKA Nagan Raya. (**)