02 Mei 2025
Sumut

BBH LSM Pakar Sumut Somasi Sinarmas MSIG Life, Akan Laporkan ke Polda Sumut

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBiro Bantuan Hukum (BBH) LSM Pakar Sumatera Utara resmi melayangkan somasi kepada PT Asuransi Sinarmas MSIG Life Medan terkait dugaan penggelapan hak ahli waris almarhumah Siti Fatimah. Somasi tersebut dikirimkan pada 21 Januari 2025 dan telah diterima oleh pihak asuransi.

Kasus ini sebelumnya telah viral di media liputangampongnews.id dengan judul: “DPP LSM Pakar Akan Laporkan Sinarmas MSIG Life Atas Dugaan Penggelapan Hak Ahli Waris.”

Dalam konferensi pers, Eylen Siregar, S.H., perwakilan BBH LSM Pakar Sumut, menjelaskan bahwa kliennya adalah ahli waris sah dari almarhumah Siti Fatimah yang merupakan nasabah PT Asuransi Sinarmas MSIG Life dengan nomor polis 37.190.2022.01650.

Siti Fatimah meninggal dunia pada 15 Januari 2024, dan ahli waris telah mengajukan klaim asuransi pada 2 Februari 2024 dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Namun, hingga kini, pihak asuransi belum mencairkan uang pertanggungan sebesar Rp 980.000.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

“Setiap kali klien kami mengonfirmasi pencairan dana, pihak asuransi justru memberikan alasan yang tidak relevan. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka,” ujar Eylen.

BBH LSM Pakar Sumut memberikan tenggat waktu hingga 25 Februari 2025 bagi Sinarmas MSIG Life untuk segera membayarkan hak ahli waris. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jika somasi ini diabaikan, kami akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata. Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” tegas Eylen.

Sebagai bagian dari langkah hukum, BBH LSM Pakar Sumut juga telah mengirimkan tembusan somasi kepada beberapa pihak, di antaranya:

Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia, Ketua DPW LSM Pakar Sumut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pimpinan PT Sinarmas MSIG Life Insurance Tbk

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pemerhati hak konsumen dan hukum. BBH LSM Pakar Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak ahli waris dipenuhi. (Adel/TIM)