Pos Pajak di Pidie Jaya Kembali Diserbu WP
Foto : Wajib pajak meyerbu pos pelayanan pajak di Komplek Kantor Bupati Pidie Jaya, Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Memasuki masa-masa akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 orang pribadi, Pos Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh kembali diserbu wajib pajak (WP), Kamis, 30/1/2025.
Pos Pembantu Pelayanan Pajak Pidie Jaya yang sudah beroperasi sejak Mei 2021 lalu, merupakan bentuk komitmen dari KPP Pratama Bireuen dalam memberikan kemudahan layanan perpajakan untuk wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan sekitarnya.
Eddy Sunarto, fungsional Penyuluh Pajak, Kamis (30/1) kepada media liputangampongnews.id mengatakan, sejak awal Januari 2025 dan pada periode pelaporan SPT Tahunan ini, terjadi kenaikan pengunjung Pos Pelayanan Pajak di Pidie Jaya. Dimana kebanyakan dari wajib pajak merupakan orang pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga lulusan PPPK yang mengurus NPWP.
"Dalam mengantisipasi lonjakan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan, KPP Bireuen mengerahkan sejumlah tenaga pelayanan. Selain menempatkan 2 (dua) orang petugas, KPP Bireuen juga menggandeng tax center dari kampus UNIKI Bireuen dengan 4 (empat) orang relawan." Terangnya
Adapun Layanan yang kami berikan diantaranya permohonan NPWP, konsultasi perpajakan, pembuatan kode billing dan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Eddy yang juga pelaksana Pos Pelayanan.
Tambahkannya, bahwa dalam satu bulan ini, Pos Pelayanan Pajak Pidie Jaya didominasi oleh pelaporan SPT Tahunan baik badan maupun orang pribadi. Selain itu juga banyak permohonan NPWP yang masuk.
"Untuk hari ini saja sudah 60 lebih nomor yang dikeluarkan dan sampai saat ini sebelum istirahat siang, kami sudah melayani hampir 40 orang wajib pajak," tandas Eddy.
Salah seorang wajib pajak, Nurdhiah, S.Pd dikonfirmasi liputangampongnews.id mengakui sangat terbantu dengan hadirnya Pos Pelayanan Pajak dibuka di Komplek Kantor Bupati Pidie Jaya ini, karena memudahkan kami terutama lulusan PPPK mendapatkan layanan perpajakan. Selain dekat juga bisa menghemat biaya transportasi dan waktu tempuh.
“Saya berasal dari Trienggadeng, kalau ke kantor yang di KPP Pratama Bireuen jauh sekali Pak, untung di sini (kantor bupati) ada dibuka layanan pajak,” ungkapnya.Suasana di dalam ruangan pos pelayanan pajak di Pidie Jaya
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bireuen Melki Ferdian dikonfirmasi liputangampongnews.id via pesan WhatsApp, menjelaskan untuk menghandle pelayanan yang memang sedang diburu oleh wajib pajak, kami berusaha semaksimal mungkin dengan segala keterbatasan yang ada.
"Alhamdulillah kami mendapat bantuan tambahan personnel dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, dari mahasiswa relawan pajak yang merupakan buah hasil dari salah satu program kerjasama Kanwil DJP Aceh dengan Universitas (UNIKI Bireuen)." Terang Melki.
Apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarkan kami sampaikan kepada Kampus UNIKI Bireuen. Dengan bantuan tambahan relawan pajak UNIKI Bireuen ini, antrian wajib pajak bisa diuraikan dan dilayani lebih baik di tempat pelayanan pajak wilayah kerja KPP Pratama Bireuen.
"Bagi wajib pajak di Pidie Jaya dan sekitarnya yang ingin mendapatkan pelayanan prima, silahkan datang langsung saja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bireuen. Mudah-mudahan semua kendala yang dihadapi oleh WP di pos pelayanan pajak akan teratasi. Selain banyak petugas yang melayani, juga panjangnya waktu pelayanan, karena tidak terhenti pelayanan dengan waktu istirahat." Tandasnya.
Lebih lanjut Melki menyampaikan kepada media liputangampongnews.id, sebagai informasi, di era digital saat ini terutama dengan Reformasi DJP dengan sistem coretax yang baru ini, Wajib Pajak bisa juga melaporkan melalui layanan online yang sudah disediakan DJP yang tersedia 7x24 jam.
"Untuk tahun pajak 2024 masih bisa menggunakan DJP online melalui tautan djponline.pajak.go.id, sedangkan untuk tahun pajak 2025 nanti dilaporkan pada tahun 2026 dengan menggunakan coretax (satu aplikasi untuk semua pelaporan dan aplikasi perpajakan)." Pungkasnya.
KPP Pratama Bireuen sangat mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Meskipun pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak dapat dilakukan dengan batas waktu hingga tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah tanggal 30 April.
"Lebih awal, lebih nyaman. Apabila pelaporan dilakukan dengan tepat waktu, wajib pajak akan menghindari denda atau sanksi atas keterlambatan pelaporan." Akhiri Melki mengingatkan.(*)