Kabar Baik, KIP Pidie Jaya Buka Lowongan PPK-PPS. Pendaftaran Via Aplikasi SIAKBA, Ini Tahapan Pendaftarannya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Kabar Bahagia bagi putra-putri Pidie Jaya. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya membuka lowongan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak tahun 2024. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Bagi masyarakat yang berminat sudah diperkenankan menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS mulai dari sekarang. "Proses rekrutmen untuk tingkat kecamatan (PPK) kami lakukan mulai 20 November-16 Desember 2022," kata Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos dalam acara sosialisasi pembentukan badan ad hoc serta penggunaan aplikasi Siakba pemilu 2024 di Aula kantor KIP setempat, Jumat (18/11). “Untuk Kabupaten Pidie Jaya membutuhkan seluruhnya calon Badan Adhock sebanyak 706 orang dengan rincian, PPK tiap-tiap kecamatan sebanyak 5 orang, maka dengan 8 Kecamatan dalam Kabupaten Pidie Jaya berjumlahnya 40 orang. Dan PPS untuk setiap gampong sebanyak 3 orang, dikalikan 222 gampong, total PPS yang kita butuhkan dalam Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 666 Orang”. rincinya.
“Proses pendaftaran dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia melalui KIP Kabupaten/Kota. Untuk jadwal penerimaan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka mulai 20 – 29 November 2022 dan penerimaan pendaftaran PPS dilaksanakan pada 18 – 27 Desember 2022.” sebut Iskandar.
Selanjutnya kata Iskandar, jadwal pendaftaran untuk perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) akan digelar setelah proses pendaftaran PPK selesai. Jadwal pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023
Selain Komisioner KIP, Sekeretaris KIP dan jajarannya, Sosialisasi tersebut ikut dihadiri oleh Panwaslih Pidie Jaya, Kepala Kesbangpol, Disdukcapil, Perwakilan Polres, Perwakilan Kodim, para Camat, Kapolsek, dan Danramil se Kabupaten Pidie Jaya serta awak media baik cetak maupun online liputan Pidie Jaya.
Pada kesempatan yang sama, Tgk. Muhammad Yusuf, S. Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KIP Pidie Jaya dalam penyampaian materi sosialisasi menjelaskan Siakba ini merupakan suatu aplikasi sistem informasi anggota KPU badan Adhock yang bertujuan membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc.
Adapun Dasar hukum pelaksanaannya, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 3 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024, PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan pGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami mengharapkan kepada bapak-bapak dapat membantu menginformasikan kepada masyarakat tentang proses pendaftaran PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA ini. Dan kami dari KIP juga akan turun langsung menyebarkan informasi ke kecamata dan gampong-gampong,” ujar Tgk. Muhammad Yusuf.
Bagi pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses situs website; siakba.kpu.go.id. Pendaftar melalui website ini nantinya membuat akun dan akan diminta email pelamar. Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar,” paparnya.
Berikut tahapan pendaftaran:
1. Buka situs siakba.kpu.go.id
2. Buat akun SIAKBA.
3. Klik Daftar atau Buat Akun
4. Masukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi
5. SIAKBA akan mengirim pemberitahuan aktivasi ke email pendaftar
6. Buka email untuk aktivasi akun SIAKBA
7. Masuk atau login ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat.
8. Lengkapi data diri sesuai dengan KTP.
9. Klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya
10. Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.
11. Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, isi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.
12. Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan dengan mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.
13. Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.
14. Jika sudah unggah berkas, klik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan.
15. Pendaftaran selesai
Selanjutnya, KIP Pidie Jaya akan menyeleksi pendaftar terpilih untuk menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024.
Kita verifikasi manual untuk memastikan tidak ada calon PPK atau PPS yang datanya tidak sesuai," tutur Tgk. Muhammad Yusuf
Pantauan liputangampongnews.id, aplikasi Siakba saat ini hanya dapat diakses untuk simulasi dan uji coba pendaftaran.
Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Begitu pun dengan data pemilih, calon yang mendaftar harus sesuai dengan data administrasi wilayah.
“Akan diketahui pada saat peserta memasukkan nama dan NIK,” pungkasnya.(**)