08 Mei 2026
Daerah

Dianggap Sudah Sejahtera karena ASN, Guru PPPK Paruh Waktu di Pidie Jaya Kini Kehilangan PKH dan Sembako

Foto : Dokumen SIKS-NG | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSejumlah ASN PPPK Paruh Waktu khususnya tenaga pendidikan di Kabupaten Pidie Jaya kini menghadapi kenyataan pahit. Setelah dinyatakan lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN) paruh waktu, nama mereka justru otomatis terdeteksi sebagai ASN aktif di sistem dan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), Jumat (8/5/2026).


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sinkronisasi kebijakan negara terhadap masyarakat kecil yang masih hidup dalam keterbatasan ekonomi. Diduga, sistem bantuan sosial langsung membaca keterhubungan data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga status penerima bansos otomatis berubah menjadi ASN aktif meski kondisi ekonomi mereka belum benar-benar berubah.

Salah seorang guru PPPK paruh waktu di Pidie Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah tidak lagi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI. Padahal hingga kini, penghasilannya sebagai ASN paruh waktu disebut belum benar-benar dirasakan. Secara administrasi statusnya memang telah berubah, namun secara ekonomi kehidupannya masih sama seperti sebelumnya.

“Sejak periode April sampai Juni 2026, status kami di akun SIKS-NG dan Cek Bansos sudah berubah menjadi exclude,” ujarnya. Bagi sebagian masyarakat kecil, bantuan sembako dan PKH bukan sekadar bantuan tambahan, melainkan penopang kebutuhan dapur di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Ironisnya, sejumlah ASN PPPK paruh waktu itu disebut-sebut juga belum menerima pembayaran gaji sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan. Di satu sisi mereka dianggap telah “mapan” karena berstatus ASN, namun di sisi lain realitas hidup mereka belum menunjukkan perubahan berarti. Terlalu cepat mencoret hak bantuan, namun lambat menghadirkan kepastian kesejahteraan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial dan P3A Pidie Jaya, Azhariadi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengharuskan ASN paruh waktu dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Menurutnya, tenaga guru paruh waktu yang terdaftar dalam Dapodik memang sejak dulu otomatis terdeteksi sistem dan langsung di cut off.

Di tengah polemik tersebut, publik berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial, tidak hanya bekerja berdasarkan status administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan realitas kehidupan masyarakat di lapangan. Sebab bagi sebagian ASN PPPK paruh waktu, status aparatur negara hari ini belum tentu identik dengan kesejahteraan, apalagi kemewahan. (**)