22 November 2024
Pemilu 2024

Penertiban APK "Curi Start Kampanye" di Pidie Jaya Berjalan Aman dan Lancar

Foto : Bersama Panwaslih Personil Satpol PP Pidie Jaya melakukan penertiban APK salah satu caleg DPR RI di kawasan Ibukota Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penertiban  atribut yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, sudah dilakukan oleh Bawalu atau Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya di sejumlah wilayah di Naggroe Japakeh berjalan aman dan lancar.

"Semua sudah berjalan lancar dan baik, dari kemarin, Kamis (9/11) seharian penuh hingga Jum'at siang," kata Komisioner Bawaslu, Yusra Hayati, kepada Liputan Gampong News, Jum'at (10/11/2023) usai kegiatan.

Baca Juga: Panwaslih Pidie Jaya Tertibkan APK Pemilu 2024

Lanjutnya, sejumlah 157 Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif di Kabupaten Pidie Jaya berupa Billboard, Baliho, Spanduk, Banner dan Rol Banner terpaksa diturunkan oleh tim gabungan dari Panwaslih dan Satpol PP setempat, yang juga dikawal oleh pihak TNI - Polri Kabupaten setempat.

"Tindakan ini dilakukan karena APK terpasang mengarah pada unsur muatan kampanye yang melanggar aturan Pemilu, dimana belum masuk pada masa kampanye alias curi start kampanye." Ketus Yusra yang juga Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslih Pidie Jaya.Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslih Pidie Jaya, Mahfuzzal, mengatakan sebelumnya Panwaslih sudah menyurati seluruh ketua partai untuk melakukan penertiban APK secara mandiri sebelum memasuki masa kampanye.

"Penertiban itu yang berisi materi kampanye seperti, tanda coblos, nomor urut, visi misi, pencitraan diri dan mohon doa restu. Bila kita temukan satu unsur saja, maka APK tersebut langsung ditertibkan dan diturunkan karena dinilai melanggar undang-undang Pemilu." tururnya

Pemasangan APK dan segala atribut Pemilu baru boleh dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023 sampai H-3 Pemilu. Itupun ditempat yang telah ditetapkan." Sampaikan Mahfuzzal

"Memang tidak ada sanksi tentang hal itu, hanya berupa teguran jadi mungkin mereka tidak menurunkan APK atau baliho. Tapi kami mengapresiasikan ada caleg dan parpol yang melepaskan atau menurunkan APK-nya sendiri," katanya.

Menurut dia, ini merupakan contoh yang terpuji dan teladan karena langsung memberikan contoh kepada warga dan pihak lainnya bahwa caleg atau parpol tersebut bertanggungjawab dan memahami aturan pemilu dan ini patut dicontoh," ucapnya.
 
Sabung Mahfuz lagi, penertiban APK yang melanggar akan terus dilakukan sampai 17 hari kedepan. Terkadang saat penertiban masih ada yang terlewatkan ini harap dimaklumi, bisa jadi tidak terlihat karena terhalang dengan satu dan lain hal seta ada juga APK yang dipadukan dengan merek Tempat usaha, namun akan tetap diturunkan oleh petugas," sebut ia.

"Yang pasti kami Bawaslu terus membangun koordinasi dengan peserta pemilu. Jadi kami meminta  kepada Parpol atau Caleg agar bisa berkerja sama dengan baik, sehingga Politik yang dijalankan bisa mencerminkan kepentingan masyarakat luas." Pungkas Mahfuzzal mengakhiri. (*)