02 Februari 2026
Daerah
BANJIR PIDIE JAYA

17.754 Rumah Rusak Pascabanjir, Pemkab Pidie Jaya Wajibkan Uji Publik 2–5 Februari di Seluruh Gampong

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya secara resmi mengumumkan hasil uji publik calon penerima manfaat bantuan rumah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir bandang. Pengumuman ini merujuk pada hasil verifikasi kerusakan rumah warga yang telah dilakukan pada 22–26 Januari 2026, sebagai dasar penetapan bantuan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, total rumah warga yang mengalami kerusakan di seluruh Kabupaten Pidie Jaya mencapai 17.754 unit, terdiri dari 11.295 unit rusak ringan, 3.570 unit rusak sedang, dan 2.889 unit rusak berat. Data ini menjadi rujukan awal dalam penentuan jenis bantuan rehabilitasi maupun rekonstruksi rumah bagi masyarakat terdampak bencana.

Secara rinci, Kecamatan Meureudu mencatat jumlah kerusakan tertinggi dengan 4.643 unit rumah, disusul Kecamatan Ulim sebanyak 3.250 unit dan Kecamatan Meurah Dua 3.235 unit. Sementara kecamatan lainnya yakni Bandar Dua (1.579 unit), Trienggadeng (1.620 unit), Jangka Buya (1.262 unit), Panteraja (1.212 unit), serta Bandar Baru (953 unit) juga masuk dalam daftar penerima manfaat.

Seluruh data tersebut wajib diumumkan melalui uji publik yang ditempelkan di setiap gampong. Berdasarkan jadwal resmi, uji publik dilaksanakan mulai 2 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan masa pelaksanaan selama tiga hari.

Selain uji publik, pemerintah daerah juga membuka masa sanggah bagi masyarakat pada 2–5 Februari 2026, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Pada periode yang sama, dilakukan pula verifikasi ulang terhadap data penerima manfaat untuk menindaklanjuti sanggahan atau klarifikasi dari masyarakat. (**)