21 November 2024
Pemilu 2024

Panwaslih Pidie Jaya Bersama Satpol PP dan Polres Tertibkan APK Pemilu 2024

Foto : Personil Satpol PP Pidie Jaya melakukan penertiban APK salah satu caleg di kawasan Ulim | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwalih) Kabupaten Pidie Jaya, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh partai politik (Parpol) atau calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024 serentak mendatang.

Pantauan Liputan Gampong News, dalam kegiatan penertiban APK melanggar yang dilaksanakan seharian, Kamis (09/11/2023), Bawaslu Pidie Jaya melibatkan Polres, Kejari dan Satpol PP Pidie Jaya. Namun berhubung kondisi alam (hujan) dan waktu sudah menjelang malam, penertiban harus dihentikan dan akan dilanjutkan, Jum'at (10/11) pagi.

Turut serta dalam aksi tersebut, Komisioner Bawaslu Pidie Jaya, Yusra Hayati, Mahfuzzal dan Korsek Bawaslu, Teuku Dian, Kabagops Polres Pidie Jaya, Kompol Teuku Muhammad dan anggota serta Bustami (Kejari).

Dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Hazaini, Delapan anggota Polisi penegak ketertiban ini, degan penuh semangat melakukan eksekusi penyisiran APK yang dipasang sebelum masanya. Mereka dikawal serta diamankan oleh sejumlah personil Polres Pidie Jaya dan Kodim 0102/Pidie- Pidie Jaya.Penertiban selesai dilaksanakan sepanjang jalan negara mulai dari gerbang masuk Kabupaten Pidie Jaya di Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru hingga ke Keude Uleegle Kecamatan Bandar Dua. Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan kota kecamatan dalam Kabupaten Pidie Jaya.

Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pidie Jaya, Yusra Hayati kepada Liputan Gampong Newsmengatakan, Penertiban ini di lakukan karena melanggar belum memasuki tahapan kampanye.

"Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu sudah menyurati dan menghimbau partai politik untuk menertibkan secara mandiri. Penertibkan APK juga dilakukan yang dipasang di lokasi yang dilarang seperti pagar perkantoran, sekolahan dan lembaga pendidikan, rumah/ tempat ibadah," sebutnya

Tambahkan Yusra, dari hasil penertiban APK yang dilakukan, mayoritas Parpol dan Caleg sudah melakukan pembersihannya (penertiban) secara mandiri. Dan bersamaan saat penertiban, Bawaslu Pidie Jaya juga melakukan koordinasi dengan kalangan Parpol.

"Syukur Alhamdulillah kesadaran sudah tinggi dari Parpol dan Caleg yang akan maju dalam Pemilu 2024 nanti dengan telah membersihkan atributnya secara intens." Ketus Yusra sembari mengajak,

"Mari kita jaga bersama pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan agar pelaksanaan pesta demokrasi terlaksana secara demokratis, damai dan berkualitas," seru Yusra

Karena sudah dilakukan imbauan, sehingga eksekusi terhadap APK Caleg yang melanggar dapat berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.

Mahfuzzal Komisioner Bawaslu lainnya juga Kordiv HP2H ikut memberi keterangan menyampaikan, Bawaslu Pidie Jaya, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Bila besok kembali ada yang memasang APK sebelum waktunya, Bawaslu Pidie Jaya akan kembali menertibkannya.

Lanjutnya, Berhubung kondisi alam (hujan) dan waktu Sudah menjelang malam, penertiban harus dihentikan dan akan dilanjutkan besok sampai ke perbatasan Pidie Jaya - Kabupaten Bireuen. Dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Jangka Buya dan kawasan Ibukota Kabupaten Pidie Jaya, Meureudu.

"Penertiban juga akan dilakukan ke sejumlah kawasan lainnya termasuk wilayah Desa/ Gampong. Sesuai aturan, pemasangan APK baru boleh dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023 sampai H-3 Pemilu." Sampaikannya

Berdasarkan data inventarisir penertiban, jumlah APK yang dilakukan pembersihan sejumlah 115 buah, berupa billboard, baliho, spanduk dan barner dilokasi tersebut. (*)