07 April 2025
Pemilu 2024
Hasil Sidang Adjudikasi PAN Pidie Jaya

Meskipun Tak Hadir di Sidang, Bawaslu Putuskan PPK dan KIP Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Foto : Pihak terlapor tidak hadir dalam pembacaan keputusan Sidang Adjudikasi PAN di Kantor Bawaslu, Senin (18/3/2023) pagi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam mengawal demokrasi dan menegakkan konstitusi, Majelis Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya memutuskan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meureudu, PPK Ulim dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024. Dan menyatakan terlapor melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Bawaslu, Senin 18/3/2024) pagi dalam sidang Adjudikasi penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024.

Sidang yang dipimpinan langsung oleh ketua majelis Fajri M Kasem, anggota majelis Yusra Hayati dan Mahfuzzal, diputuskan pada pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pidie Jaya dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Terpantau dalam sidang terakhir pembacaan keputusan itu, salain majelis sidang hanya pihak pelapor yang hadir. Sementara para pihak terlapor yaitu PPK Meureudu, PPk Ulim dan KIP Pidie Jaya tidak hadir satu pun di ruang sidang terhormat tersebut.

Secara silih berganti, para majelis sidang membaca keputusan yang sudah dibuat berdasarkan hasil sidang sebelumnya.

Dimana Bawaslu menyatakan terlapor satu, terlapor dua dan terlapor tiga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Lalu, Bawaslu memberikan teguran kepada pihak terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan/atau,

Selanjutnya memerintahkan kepada PPK Meureudu, PPK Ulim dan KIP Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Pidie Jaya dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Sementara itu, Mahlil selaku pelapor dari partai PAN menyatakan sidang putusan dari majelis Bawaslu Pidie Jaya terkait sengketa pemilu 2024 atau pelanggaran administratif oleh pihak pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pidie Jaya.

"Kami sangat mengapresiasikan keputusan para majelis Bawaslu dimana memutuskan bahwa PPK Meureudu, PPK Ulim serta KIP Pidie Jaya telah menyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pemilu," ujar Mahlil.

Kemudian, Bawaslu juga memutuskan memberikan teguran keras dan juga memerintahkan PPK dan KIP untuk memperbaiki administrasi pemilu yang telah dilanggar mereka.

Tambahkan Mahlil, mereka sangat kecewa dengan para pihak terlapor yaitu PPK Ulim, PPK Meureudu dan KIP Pidie Jaya karena pada sidang pembacaan putusan mereka tidak hadir satu pun di ruang sidang tersebut.

"Mereka tidak ada yang hadir satu orang pun, ini terkesan seakan-akan mereka tidak menghargai putusan Adjudikasi Bawaslu, kami juga berharap kepada KIP dengan profesionalitasnya agar menjalankan atau menindak lanjuti hasil keputusan Bawaslu, karena dengan profesionalnya penyelenggaran pemilu itu sangat menguntungkan demokras kita," pungkas Mahlil yang juga Sekretaris DPD PAN Pidie Jaya.(*)