22 November 2024
Daerah

Massa Aksi Akan Desak DPRK Aceh Timur untuk Cabut Surat Edaran Yang Mempersulit Masyarakat

LIPUTAN GAMPONG NEWS - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam wadah 'Gerakan Pejuang Keadilan Masyarakat Aceh Timur' bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRK Aceh Timur, Rabu,26 Januari 2022, menuntut DPRK Aceh Timur, untuk dapat menerima aspirasi masyarakat, yaitu dengan mencabut surat edaran dari Bupati Aceh Timur mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang dipersulit dengan adanya syarat vaksin.

Diantaranya seperti, BLT, Bansos, PKH, uang anak yatim, gas elpiji, BPJS, administrasi pelayanan publik dan sekolah wajib vaksin.

Aksi yang rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 wib itu, lebih dulu dikonsentrasikan di titik kumpul massa, tepatnya di mesjid IDI Cut dipimpin kordinator aksi, Reza Nuarif, dan penanggungjawab aksi Tgk.Nazaruddin.

Sementara itu massa aksi berasal dari kalangan masyarakat, umumnya dari  kecamatan darul aman di Aceh Timur, dan wali murid yang terdampak dengan kebijakan tersebut.

Aksi itu didampingi sejumlah organisasi seperti BAI, Front Persaudaraan Islam (FPI) dan  FORBA.

Kegiatan tersebut merupakan aksi ke 2 kali nya setelah aksi sebelum nya yang juga belum ada kepastian dari  bupati Aceh timur.

Serentetan aksi yang direncanakan, apabila tuntutan massa aksi tidak dipenuhi pihak pemerintah, maka aksi akan dilanjutkan dengan massa yang jauh lebih besar, katanya.

Salah satu peserta aksi Rajali alias nyakli maop menuturkan kepada wartawan, "masyarakat udah susah dan gelisah jika anak SD di wajib kan vaksin apalagi saya punya anak baru kelas 1 SD.

Sementara anak saya sagat takut untuk di suntik dan tidak mungkin saya PAKSA takut akan berimbas ke fisik dan pertumbuhan nya. Akhirnya dia tidak bisa sekolah di karenakan gak ada surat VAKSIN.

Disini kami masyarakat menginginkan keadilan seperti yang telah tertera dalam UUD . Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan, cetus nya.

(NURDIN/RLS)