10 Oktober 2025
Daerah

Maraknya Galian C Ilegal di Abdya, LSM KOMPAK Desak Kapolda Aceh Tegakkan Keadilan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDLembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK) menyoroti keras maraknya kegiatan Galian C ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga kuat berjalan di bawah pembiaran aparat penegak hukum.

Koordinator LSM KOMPAK, Saharuddin, menyebut aktivitas pengambilan batu gajah di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, telah berlangsung terang-terangan tanpa izin resmi. Ironisnya, material hasil tambang ilegal itu disebut digunakan dalam proyek pembangunan breakwater di Desa Panjang Baru, Kecamatan Susoh, yang bersumber dari anggaran APBN.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelecehan terhadap prinsip keadilan hukum dan sosial. Proyek negara tidak boleh mengandalkan hasil kejahatan lingkungan,” tegas Saharuddin, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah menunjukkan matinya moral hukum di tingkat lokal. Aparat terkesan menutup mata, sementara praktik pelanggaran hukum berjalan tanpa hambatan.

LSM KOMPAK juga mengungkap adanya dugaan bahwa rekanan proyek tersebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPR RI. Dugaan inilah yang ditengarai membuat aparat enggan menindak tegas.

“Kalau benar ada hubungan darah dengan pejabat pusat, apakah itu alasan hukum tidak berdaya? Penegakan hukum jangan hanya berani pada rakyat kecil. Hukum harus tajam ke atas, bukan sebaliknya,” sindir Saharuddin.

Ia menegaskan, praktik seperti ini mengkhianati nilai dasar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum, serta Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari sisi sosial dan lingkungan, kegiatan tambang ilegal itu berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Batu gajah itu digali tanpa izin, tanpa kajian lingkungan, tanpa tanggung jawab. Ketika banjir datang atau sungai rusak, rakyat kecil yang menanggung, bukan pejabat atau rekanan proyek,” ujar Saharuddin.

LSM KOMPAK menilai pembiaran ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural, di mana kekuasaan digunakan untuk melindungi pelaku ekonomi kuat dengan mengorbankan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Saharuddin meminta Kapolda Aceh turun langsung menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian moral dan integritas kepemimpinan hukum di Aceh.

“Kapolda Aceh harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli oleh kekuasaan atau relasi politik. Hentikan galian ilegal, tangkap pelakunya, dan bersihkan aparat yang bermain mata,” ujarnya lantang.

LSM KOMPAK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Bila penegakan hukum di Aceh gagal menindak, laporan resmi akan dilayangkan ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (D)