21 November 2024
News

Mahasiswa Minta Pihak Berwajib Usut Tuntas Atas Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Warga Simeulue

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Masyarakat Simeulue yang di wakili Ikan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Aceh Barat meminta pihak berwajib untuk mengusut dan menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap warga Kabupaten Simeulue. Dimana pelaku telah menyampaikan perkataan tidak senonoh sehingga memancing amarah warga Simeulue khususnya IPPELMAS Aceh Barat.

Demikian hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPPELMAS Aceh Barat, Ahmad Hidayat kepada media, Kamis (23/6/2022).

"Ujaran kebencian yang dilontarkan saudara  inisial RJS memancing amarah warga Simeulue, dimana RJS tidak punya tata krama, adab serta toleransi dengan mengatakan kalau warga Simeulue sampah," ucap Ahmad Hidayat atau sering di sapa Wak Rimba.

Lanjutnya ia mengatakan bahwa RJS ini menyampaikan ujaran kebencian via chat Facebook kepada salah satu warga Simeulue itu dengan berbagai kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan sebab tidak mencerminkan warga negara yang tidak beradab.

Pasalnya, sebelum hal itu terjadi Wak Rimba menerima informasi via WhatsApp yang berupa screenshot percakapan RSJ dengan seorang warga Simeulue,  dimana isi dalam percakapan tersebut RJS telah merendahkan martabat warga Kabupaten Simeulue dengan mengatakan bahwa Simeulue bukan Aceh, Simeulue sampah serta beberapa kata-kata lainnya yang sangat membuat warga Simeulue geram atas ujaran kebencian tersebut.

"Perilaku yang tidak beradab tersebut RJS diharapkan pihak berwajib khususnya pihak kepolisian dapat mencapai saudara RJS untuk dimintai keterangan maksud dan tujuannya menghina warga Simeulue tersebut," tegas Wak Rimba.

Patutnya, lanjut Wak Rimba, ujaran serta penghinaan warga Simeulue tersebut RJS dapat dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” jelasnya.

"Seharusnya juga pelaku RJS dapat dikenakan Pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP, sebab dalam pernyataan sangat mendiskriminasi warga Simeulue yang menyatakan bahwa Simeulue bukan termasuk bagian dari Aceh," katanya lagi.

Ia berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan saja oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada pelaku ujaran kebencian akibat tidak menjaga ucapannya itu. Ia juga menjelaskan bahwa hal ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar segera tuntas 

"Harapannya pihak berwajib dapat mengambil sikap atas apa yang dilakukan sauda RJS tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku ujaran kebencian, saya dan rekan-rekan lainnya akan terus mengusut tuntas hal ini dan akan kami laporkan kepada pihak kepolisian," tutupnya.  (GM)