Pemecatan Sepihak di Hotel Grand Antares, LSM Pakar Sumut Akan Laporkan ke Disnaker
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua DPW LSM Pakar Sumut, Sastriadi Aritong, menerima aduan terkait pemecatan sepihak terhadap Rosmita, mantan karyawan Hotel Grand Antares, Kamis (01/08/2024).
Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat resmi, ketika Rosmita sedang bekerja, seorang petugas keamanan mengusirnya atas perintah pemilik hotel.
Pemecatan sepihak ini melanggar Pasal 156 UU Cipta Kerja yang mengharuskan pengusaha membayar pesangon dan hak-hak lainnya kepada pekerja yang diberhentikan.
Rosmita juga melaporkan bahwa ia dituduh menggunakan jilbab hanya untuk menipu pemilik hotel agar diterima sebagai General Manager.
Ketua DPW LSM Pakar Sumut, yang akrab dipanggil Bung Acil, menyatakan akan membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Polda Sumut atas dugaan ujaran kebencian.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Hotel Grand Antares belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah terkirim.
LSM Pakar akan memperjuangkan keadilan bagi Rosmita, tegas Bang Ucil. (**)