Ternak Sapi di Pijay Bebas Berkeliaran di Jalan Raya
Liputangampongnews - Hewan ternak lembu dan kambing yang berkeliaran di jalan raya Banda Aceh Medan meresahkan warga dan pengguna jalan.
Pantauan media ini, Sabtu (31/5/21) segerombolan hewan ternak lembu bebas berkeliaran lalu lalang di jalan raya tanpa adanya pengawasan dari pemiliknya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Pidie Jaya Drs Muhammad Thaib melalui Sekretaris Satpol PP Hazaini, S.E mengatakan, “Kami sudah sering melakukan himbauan kepada pemilik ternak di setiap Kecamatan dan desa melaui Camat dan Geusyik Gampong agar selalu berinisiatif mengandangkan ternaknya, kalau tidak maka kami akan menertibkannya,” kata Hazaini.
Menurut Hazaini, sanksi ini sudah duluan ditetapkan dalam Qanun Nomor 30 tahun 2015 tentang Tata Cara Penangkapan ternak (hewan) dan Qanun Pidie Jaya Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong. dan juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017, 2019, dan 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Gampong untuk penertiban ternak, tuturnya.
Namun demikian juga masih adanya hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan membuat aktivitas lalu lintas di jalan raya jadi terganggu, katanya.
Menurutnya, keberadaan lembu dan kambing yang dibiarkan lepas tersebut, berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, ungkap Hazaini.
Dalam waktu singkat ini , kami segera melakukan penertiban kembali kepada hewan ternak tersebut, guna mencegah kecelakaan lau lintas akibat ulah hewan yang sengaja dilepas oleh pemiliknya yang tidak bertanggung jawab, kata dia.
Hazaini menegaskan “Jika masih berkeliaran dan melanggar perbup, pemilik peternakan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” pungkasnya. (**)