08 September 2024
News

Mantan Komisioner KPAID: Pelaku Pelecehan Seksual Di Pijay Harus Di Hukum Seberat-Beratnya

Foto : Fauzi M. Daud, S.Fil.I Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh Periode 2006 - 2009 | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Belakangan ini masyarakat dibuat geram dengan banyaknya pemberitaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan, malah menjadi korban kekerasan seksual. Ini menyebabkan anak sebagai korban menderita lahir batin serta terampas masa depannya.

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Pidie Jaya. Anehnya pelaku pelecehan seksual tersebut salah seorang pimpinan dayah. 

Miris, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kian marak di Pidie Jaya, pelakunya bukan hanya oknum teungku, namun ada juga pelaku dari kalangan masyarakat dan tokoh masyarakat itu sendiri. 

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pidie Jaya semakin meluas. Belakangan ini khasusnya meningkat, kata Fauzi M. Daud, S.Fil.I Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh Periode 2006 - 2009.

Baru-baru ini juga terjadi pelecehan seksual terhadap salah seorang santri di Pidie Jaya, pelakunya salah seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun, kata Fauzi M Daud kepada liputangampongnews.id, Sabtu (04/2/2023). 

Lebih lanjut kata Mantan Komisioner KPAI Aceh itu, pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3). 

Sebelumnya, juga ada kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bandar Baru, pelakunya sedang menjalani hukuman penjara, di Gampong Meunasah Cut, Kecamatan Meureudu, tahun lalu juga terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas dengan keterbelakangan mental, ujar Fauzi. 

"Kasus kekerasan seksual di Pidie Jaya sangat disayangkan, korbannya banyak dari kalangan santri dan anak-anak usia sekolah dan kaum perempuan."

Pelakunya pun dari berbagai profesi, seharusnya mereka menjadi suri tauladan bagi anak-anak dan generasi penerus.

Mirisnya, Beberapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan pelakunya muncul dari berbagai profesi, baik itu akademisi, orang tua tiri, orang tua kandung, tetangga kampung bahkan ada juga dari kalangan pendidik itu sendiri yang tega mencabuli anak didiknya sendiri.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pidie Jaya dan Aceh pada umumnya, pelaku harus mendapatkan hukuman yang maksimal, supaya dapat menimbulkan efek jera. Predator seks pada anak harus dihukum seberat-beratnya, sebut  Fauzi M. Daud.

"Korban meninggalkan trauma yang mendalam akibat pelecehan seksual yang dialaminya."

Kasus Pelecehan seksual terhadap anak bukan kasus biasa, ini tindak pidana yang tidak bisa di damaikan, kasus ini harus ditindaklanjuti dan diproses hukum, ucap Fauzi Alumni Filsafat IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Sayangnya, walaupun sudah ada UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku, masih saja ada kejahatan seksual di Pidie Jaya dan Aceh pada umumnya. 

"Mirisnya banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh damaikan," sebut Fauzi M. Daud.

Fauzi berpesan kepada keluarga korban, jangan pernah mau berdamai dengan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak.

Selain itu, Fauzi juga meminta P2TP2A harus lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual. Keberadaan P2TP2A sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk mendampingi dan melakukan advokasi terhadap korban kekerasan seksual, pungkasnya. (**)