Kuasa Hukum Zikrillah: Jangan Tuding Visum Rekayasa, Wakil Bupati Seharusnya Lebih Objektif
Foto : Pengacara Ruli Riski | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kuasa hukum Zikrillah (korban dugaan penganiayaan), Advokat Ruli Riski dari Law Firm Ruli Riski and Partner angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut visum et repertum kliennya sebagai hasil rekayasa.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Timses di Pendopo Wabup Pidie Jaya, Terduga Tuding Korban Rekayasa Visum
Ruli menilai tudingan tersebut tendensius dan berpotensi memperkeruh suasana. Menurutnya, Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri yang disebut sebagai terduga semestinya mengedepankan sikap objektif dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sebagai wakil kepala daerah, seharusnya beliau bersikap objektif dan berfokus bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Seperti pepatah Aceh, "Tueng hatee ureung" (mengambil hati orang), ini malah berstatement sehingga suasana tambah keruh,” kata Ruli, Sabtu (8/8/2026).
Ruli Riski sebagai Kuasa Hukum
Zikrillah sebelumnya memberikan kuasa kepada tim advokat Law Firm Ruli Riski and Partner untuk menangani perkara tersebut pada Senin (27/7/2026).
Zikrillah mengatakan memilih Ruli karena yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian dan mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Ruli saat peristiwa terjadi berada di situ. Beliau juga sebagai saksi, jadi tahu persis kejadian yang sebenarnya,” kata Zikrillah.
Lanjutkan Rully, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, tudingan mengenai rekayasa visum justru membuat upaya tersebut semakin sulit.
“Kami sampai sekarang masih berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Semua membutuhkan proses dan waktu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Dengan sikap seperti ini, tentu kami kecewa,” ujarnya.
Bantah Visum Direkayasa
Terkait tudingan rekayasa visum, Ruli menegaskan visum et repertum bukan dokumen yang dibuat sendiri oleh korban, melainkan hasil pemeriksaan medis oleh dokter sebagai ahli berdasarkan permintaan penyidik.
“Visum et repertum dalam hukum kita merupakan alat bukti surat. Dokumen itu dibuat oleh ahli, dalam hal ini dokter, berdasarkan permohonan penyidik kepolisian. Jadi, tidak benar kalau seolah-olah visum itu dibuat sendiri oleh Zikrillah,” katanya.
Ia menambahkan, penilaian mengenai kekuatan dan relevansi visum tersebut sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang berjalan.
Tiga Hari Setelah Kejadian Baru Visum
Ruli juga menanggapi sorotan mengenai pemeriksaan visum yang dilakukan tiga hari setelah kejadian. Menurutnya, jeda waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuding visum sebagai rekayasa.
Ia menjelaskan, Zikrillah sebenarnya dapat langsung melaporkan kejadian tersebut. Namun, kliennya memilih memberikan waktu karena masih berharap adanya iktikad baik untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Sesungguhnya sah saja apabila Zikrillah langsung melapor setelah kejadian. Namun, dia memilih memberikan waktu karena masih berharap ada iktikad baik untuk meminta maaf dan persoalan ini selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Namun, menurut keterangan yang diterima pihaknya, harapan tersebut tidak terwujud. Rully menyebut Zikrillah bahkan mengaku mendengar adanya pernyataan yang membanggakan tindakan pemukulan terhadap dirinya.
“Kalau benar demikian, tentu sangat disayangkan. Yang kami harapkan adalah bagaimana mencari jalan untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini, bukan justru memperkeruhnya,” katanya.
Soroti Pengakuan Wakil Bupati
Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Hasan Basri yang disebut mengakui telah mendatangi Zikrillah untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.
Menurut Rully, keterangan tersebut merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian. Namun, ia menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Beliau dalam keterangannya mengakui sudah mendatangi klien kami untuk meminta maaf atas apa yang telah beliau lakukan. Dari sisi hukum, tentu keterangan atau pengakuan tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Luruskan Kehadiran Zikrillah di Pendopo
Rully juga meluruskan persoalan kehadiran Zikrillah di Pendopo pada malam kejadian. Menurutnya, kehadiran Zikrillah bukan semata-mata karena undangan pribadi Wakil Bupati, melainkan bagian dari inisiatif sejumlah tokoh dan tim pemenangan pasangan Sabar untuk menjembatani persoalan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya.
Persoalan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan publik, terutama terkait pelimpahan kewenangan.
“Ini perlu diluruskan agar masyarakat Pidie Jaya memperoleh informasi yang valid dan tidak muncul spekulasi macam-macam. Kehadiran para tokoh dan tim pemenangan malam itu merupakan inisiatif untuk menjembatani persoalan yang sedang terjadi melalui musyawarah,” katanya.
Ruli mengatakan Zikrillah merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan Sabar dan datang sedikit terlambat dibandingkan sejumlah tokoh lainnya.
“Begitu beliau mengucapkan salam untuk masuk, kemudian terjadilah kejadian yang tidak diinginkan hingga Zikrillah diminta keluar dan tidak diperbolehkan mengikuti rapat,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Zikrillah menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang sedang diupayakan penyelesaiannya.
“Jangan seseorang yang datang dengan niat baik justru dipersoalkan. Kehadiran Zikrillah malam itu adalah bentuk kepedulian terhadap persoalan yang sedang terjadi,” katanya.
Siap Tempuh Proses Hukum
Ruli menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak menemukan titik temu, pihaknya siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Zikrillah bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan sebagai upaya memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
“Dengan segala yang telah terjadi, khususnya terhadap klien kami Zikrillah, menurut kami saat ini wajar dan sangat beralasan apabila beliau memperjuangkan keadilan atas apa yang dialaminya,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme yang berlaku.
“Jika nantinya proses ini harus sampai ke pengadilan, kami siap mengikutinya. Kami percaya setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, sementara pembuktian akhirnya akan dinilai melalui proses hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan dari sumber terpercaya, bahwa semua saksi yang tersebut dalam Laporan Polisi kasus ini sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Aceh. (***)



.jpg)


