22 September 2026
Parlementaria

Banggar DPRK Pidie Jaya Soroti APBK 2026: PAD Baru 47 Persen dan Pertanyakan SiLPA Rp16,35 M.

Foto : Abdul Muthaleb, SE., jubir Banggar dan juga Anggota DPRK Dapil IV dari Partai Aceh | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBadan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya menyoroti rendahnya realisasi APBK 2026. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 47,08 persen dari target, sementara serapan keseluruhan APBK masih sekitar 47 persen.

Sorotan itu disampaikan juru bicara Banggar DPRK Pidie Jaya, Abdul Muthaleb, saat membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK 2026 dalam Rapat Paripurna I DPRK Pidie Jaya Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa (22/9).

Banggar meminta Pemkab Pidie Jaya tidak sekadar mengubah angka dalam APBK Perubahan, tetapi segera mengejar realisasi dan mengurai kendala yang menyebabkan rendahnya penerimaan maupun penyerapan anggaran.

Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) diminta menyampaikan data realisasi keuangan dan fisik secara rinci per SKPK. SKPK dengan capaian PAD rendah juga diminta dievaluasi dan menyusun langkah terukur untuk mengejar target.

Selain PAD, Banggar menyoroti pengelolaan aset daerah, termasuk fasilitas pemerintah, kios dan los pasar, objek wisata serta alat berat. Inventarisasi, penertiban dan penelusuran status aset diminta dilakukan menyeluruh agar pemanfaatannya memberikan kontribusi terhadap PAD.

SiLPA Rp16,35 miliar turut dipertanyakan. Dalam perubahan pembiayaan tercatat SiLPA sebesar Rp16.354.143.860. Banggar meminta Pemkab menjelaskan asal-usul, status penggunaan dan peruntukan dana tersebut secara transparan.

Banggar juga mencatat penyertaan modal Rp1 miliar kepada PT Bank Aceh Syariah dan Rp100 juta kepada PDAM Tirta Krueng Meureudu.

Untuk alokasi sekitar Rp22 miliar bagi PPPK Paruh Waktu, Banggar meminta kepastian ketersediaan anggaran dalam APBK Perubahan 2026, termasuk kuota dan hak penerima.

Program dan Pokir yang belum terealisasi juga diminta segera diberi kepastian. Jika tidak dapat dilaksanakan, anggarannya diminta direalokasikan untuk kegiatan prioritas sesuai aturan.

Banggar turut meminta Pemkab menjelaskan status tunggakan kewajiban daerah, utang tahun sebelumnya serta hak keuangan aparatur gampong dan skema penyelesaiannya.

Dengan waktu pelaksanaan APBK 2026 yang semakin terbatas, Banggar menekankan perubahan anggaran harus diikuti percepatan realisasi dan keterbukaan atas pendapatan, pembiayaan, aset, program serta kewajiban daerah. (*)