Dua Sejoli Pelaku Khalwat di Pidie Jaya di Cambuk, Wartawan Dilarang Ambil Foto dan Video
Foto : Dok. Liputan6.com | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Sungguh disayangkan pelaksanaan hukuman cambuk untuk 2 (dua) terpidana khalwat di Kabupaten Pidie Jaya, yang digelar dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (20/9) kemarin, sedikit berbeda dan terkesan beda warna dengan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
Perbedaan itu dirasakan oleh sejumlah awak media yang sedang meliput kegiatan tersebut, awak media yang hadir diacara tersebut tidak diperbolehkan mengambil foto dan video, baik itu dari media cetak, media online, media elektronik maupun media televisi.
Selain itu, prosesi pelaksanaan hukuman cambuk yang biasanya dilaksanakan dihalaman Mesjid Tgk Chik di Pante Geulima, Kecamatan Meureudu. Berbeda halnya dengan dua sejoli pelaku khalwat yang dieksekusi cambuk kemarin. Digelar terpisah dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang sudah tidak digunakan lagi karena konstruksinya sudah tidak layak tempati, akibat gempa Pidie Jaya beberapa tahun silam.
Amatan liputangampongnews.id "Dimana petugas dari Satpol PP dan aparat Kepolisian yang bertugas di lokasi pelaksanaan uqubat cambuk itu, tidak memperbolehkan para kuli tinta mengambil foto dan video."
Terpantau dilokasi, beberapa masyarakat yang sudah sempat mengambil foto dan video, diperiksa Hp nya oleh petugas dan diminta untuk dihapuskan kembali.
Karena kesulitan mengambil foto dan video, bebarapa media lokal tidak menampilkan foto pada pemberitaan eksekusi hukuman cambuk di Pidie Jaya itu.
Diketahui, tidak satu mediapun yang menampilkan foto terpidana yang sedang dieksekusi. Karena para pemburu berita di Pidie Jaya itu tidak diberi akses untuk mengambil foto dan video.
Diketahui, kedua terpidana yang dieksekusi cambuk itu adalah HS (44) Warga Bandar Dua dan F (38) Warga Meureudu. Anehnya profesi dan pekerjaan keduanya disamarkan dengan tinta hitam. Seperti yang terlihat pada laporan tertulis pihak Kejaksaan setempat yang dibagikan kepada sejumlah wartawan.
Laporan tertulis pihak Kejaksaan yang dibacakan dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra, S.H, selaku Penuntut Umum.
Dikatakan Deddy Syahputara, Kedua terpidana tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Meureudu, dengan hukuman 9 kali cambuk untuk masing-masing terpidana.
Disinggung wartawan terkait perbedaan dan perlakuan eksekusi cambuk yang digelar kemarin, Deddy mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun terdakwa yang diputuskan hukuman cambuk, namun pihaknya meminta bagi yang tidak berkepentingan supaya tidak mengambil dokumentasi dalam bentuk foto dan video pada pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk.
Lebih lanjut kata Deddy, agar prosesi pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak dilihat dan ditonton oleh anak - anak dibawah umur, pungkasnya. (**)