22 September 2026
Daerah

Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDAnalis Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman mengkritik langkah DPMPTSP Aceh Selatan yang hadir memfasilitasi kegiatan sosialisasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua.

Menurut Nasrul, kegiatan sosialisasi yang dilakukan perusahaan setelah IUP diterbitkan bukan merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memfasilitasinya, terlebih apabila keterlibatan pemerintah justru menggunakan kewenangan atau intervensi pemerintahan untuk membantu kepentingan pemegang IUP.

"Yang perlu kita garis bawahi bahwa sosialisasi setelah terbitnya IUP itu, apalagi difasilitasi pemerintah kabupaten, merupakan tindakan ngacok. Seakan-akan pemerintah ingin menggunakan kewenangannya hingga intervensinya untuk memfasilitasi perusahaan diterima masyarakat ketika penolakan masyarakat terjadi," kata Dr Nasrul Zaman, Selasa (22/9/2026).

Ia menilai, apabila sosialisasi memang diperlukan dalam proses penerbitan rekomendasi, seharusnya dilakukan sebelum rekomendasi diberikan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui dan mempertimbangkan kondisi serta aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. "Sosialisasinya dilakukan pasca IUP sudah diterbitkan, lalu menggunakan spanduk resmi DPMPTSP Aceh Selatan, inikan namanya ngacok," kata Dr Nasrul.

Menurut Dr Nasrul, proses tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Jika sosialisasi dilakukan pasca IUP diterbitkan, itu menunjukkan langkah awal Pemkab saja sudah diduga tidak benar, atau diam-diam, lalu setelah terjadi penolakan, pemkab mencoba mencari pembenaran dengan memainkan skema sosialisasi," ujarnya.

Dr Nasrul juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan, ketika aspirasi masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan tidak mendapatkan ruang yang memadai, sementara sosialisasi justru menggiring dan diarahkan untuk membangun kesan seolah-olah masyarakat telah memberikan persetujuan.

"Pemkab harus mendengarkan aspirasi rakyat, menjaga stabilitas dan tidak berupaya melakukan sabotase-sabotase, apalagi intervensi untuk kepentingan perusahaan tambang. Seharusnya ketika ada polemik penolakan tersebut, Pemkab harus berani lebih terbuka dan mendengar suara rakyat, bukan mengedepankan keinginan dan agenda perusahaan," katanya.

Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Proses Perizinan

Lebih jauh, Dr Nasrul Zaman mensinyalir adanya kemungkinan praktik maladministrasi sejak awal proses pengurusan perizinan pertambangan di Kecamatan Samadua.

Ia menilai, apabila sosialisasi baru dilakukan setelah masyarakat menyatakan penolakan, kondisi tersebut perlu dipertanyakan karena dapat menunjukkan bahwa proses penerbitan rekomendasi sebelumnya tidak sepenuhnya memenuhi prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

"Jika sosialisasi baru dilakukan setelah masyarakat menolak, itu membuktikan bahwa penerbitan rekomendasi oleh Bupati Aceh Selatan tidak memenuhi unsur yang diatur UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi semakin membuka tabir adanya kemungkinan maladministrasi," ujarnya.

Nasrul juga menyinggung persoalan persetujuan teknis PKKPR IUP PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) yang menurutnya perlu dilihat lebih jauh karena disebut berada di atas tanah berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKm).

"Belum lagi apabila dilihat lebih jauh, besar kemungkinan persetujuan teknis PPKPR IUP PT MMS yang dikeluarkan Pemkab di atas tanah yang berstatus Hutan Kemasyarakatan menunjukkan adanya pelanggaran serius," katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut juga tidak semestinya hanya dilihat dari aspek penerbitan izin perusahaan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.

Kericuhan yang terjadi dalam kegiatan sosialisasi PT MMS di aula Kantor Camat Samadua, kata Nasrul, menjadi salah satu indikasi bahwa persoalan pertambangan tersebut telah menimbulkan ketegangan di masyarakat.

Ia menilai kehadiran perusahaan tambang berpotensi memengaruhi ruang hidup warga, mengganggu stabilitas sosial, bahkan membuka kemungkinan terjadinya konflik yang lebih besar apabila tidak ditangani secara terbuka dan hati-hati.

"Kita mendesak Bupati Aceh Selatan sebagai pemegang kebijakan di tingkat kabupaten untuk bersikap dan membela rakyat Samadua. Jangan sampai aspirasi mayoritas masyarakat Samadua diabaikan, lalu keinginan perusahaan tambang terus diakomodir," tegasnya.

Dr Nasrul juga mengingatkan bahwa kepala daerah memperoleh mandat dari masyarakat sehingga kebijakan pemerintah semestinya tetap harus berpijak pada kepentingan masyarakat.

"Ingat, saudara Bupati dipilih oleh rakyat dan digaji dengan uang yang berasal dari rakyat, bukan dipilih oleh perusahaan. Jadi, sudah saatnya berdiri di pihak mayoritas rakyat dan keluarkan rekomendasi pencabutan IUP di Samadua," pungkasnya. (**)