Hukum
Polres Pidie Amankan Penjual Chip Higgs Domino di Kecamatan Delima
Liputangampongnews - Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian / Maisir Jenis Chip Higgs Domino, Amiruddin Bin M. Yusuf (40) warga Gampong Ulee Tutue Kecamatan Delima Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos.,M.H, kepada awak media, Minggu (23/05/2021) mengatakan, Amirruddin ditangkap Polisi pada jumat 21 Mei 2021 diduga sebagai penjual chip higgs domino di Keude Kopi tepatnya di Gampong Cerih Blang Mee Kecamatan Delima.Amiruddin dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kata AKP Ferdian Chandra.
Lebih lanjut Ferdian mengatakan, Setiap orang yang dengan sengaja menyelanggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarima Maisir sebagai mana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan “uqubatta’zircambuk Paling banyak 45 (empatpuluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) Gram emas Murni dan atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan Paling banyak 2 Gram emas Murni, diancam dengan “Uqubatta’zircambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (saratus dua puluh) gram Emas murni atau penjara paling lama 12 (dua Belas ) bulan, ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1814 warna hitam, 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah.
Kata dia, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan Sat Reskrim Polres Pidie untuk Penyidikan lebih lanjut. (**)