14 September 2025
Hukum

Gugatan Dr Ikhwani terhadap Timsel BMK Pidie Jaya Lanjut ke Pengadilan, Bupati Ikut Terseret

Foto : Gambar ilustrasi google (olah) | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Upaya mediasi antara peserta seleksi, Dr. Ikhwani dan Tim Independen Seleksi (Timsel) Anggota Badan Baitul Mal (BMK) Kabupaten Pidie Jaya periode 2025–2030 berakhir tanpa kesepakatan. Proses hukum kini resmi dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Meureudu.

Selain Timsel, gugatan juga melibatkan dan turut menyeret Bupati Pidie Jaya dan Gubernur Aceh sebagai tergugat, serta Presiden Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan media liputangampongnews.id, dari berbagai sumber, Perkara perdata tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan Nomor 45.PAN.04.W1-U21/HK1SK/VIII/2025, dengan surat gugatan tertanggal 6 Agustus 2025.

Dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara MUDA & Partners, Dr. Ikhwani yang juga berprofesi sebagai Dosen itu mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses seleksi anggota BMK Pidie Jaya yang dinilai tidak transparan dan cacat prosedur.

Penggugat menyatakan dirugikan secara materil dan immateril akibat tidak diumumkannya hasil seleksi secara terbuka serta dugaan penghalangan saat proses registrasi kehadiran.

Ia juga menyoroti pengumuman Nomor 451.5/05/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang menetapkan calon anggota BMK, sebagai tidak sah dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.

Dalam petitumnya, Dr. Ikhwani meminta agar proses seleksi, khususnya tahapan wawancara, diulang.

Ia juga menuntut majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng, yakni Rp2 juta kerugian materil dan Rp1 miliar kerugian immateril, ditambah uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan. Nilai gugatan kemudian direvisi saat mediasi menjadi Rp1 juta untuk kerugian materil dan Rp50 juta untuk immateril.

Sempat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, kuasa hukum penggugat, Deni Andesa, S.H dengan mempertanyakan hasil mediasi yang sudah berlangsung, lewat balasanya ia menuliskan: Mohon maaf sebelumnya, dikarenakan ada bbrp hal yg hrs kami rundingkan, maka utk menanggapi permohonan saudara akan saya konfirmasi kembali dikemudian hari.

Baca jugaDelapan Calon Komisioner Baitul Mal Akan Diuji Komisi I DPRK Pidie Jaya, Ini Datanya.

Sementara itu, Ketua Timsel BMK Pidie Jaya, Dr. Junaidi Poroh, membenarkan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, terakhir pada Selasa, 2 September 2025. Namun, seluruh upaya tersebut berujung tanpa kesepakatan.

“Agenda mediasi kami ikuti sesuai mekanisme, termasuk kaukus. Karena tidak ada titik temu, perkara ini dilanjutkan ke persidangan. Kami menunggu jadwal resmi dari Pengadilan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa hukum Bupati Pidie Jaya, Ruli Riski, SH, Kamis (4/9) menjelaskan bahwa semua tuntutan ganti rugi ditolak oleh para tergugat. Usulan Penggugat untuk membuka kembali proses seleksi pun tidak disepakati.

“Kami menilai proses seleksi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tuduhan adanya intervensi yang mengarah ke Bupati adalah klaim yang tidak berdasar,” tegas Ruli.

Dengan gagalnya proses damai, perkara kini masuk tahap persidangan. Majelis hakim akan menilai apakah terdapat unsur PMH dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana didalilkan penggugat, termasuk kemungkinan penundaan atau pembatalan pengangkatan anggota BMK Pidie Jaya jika ditemukan pelanggaran hukum. (**)