25 April 2024
Hukum

Oknum dokter Lecehkan Pasien Divonis Bebas Majelis Hakim Aceh Timur

Liputangampongnews.id - Seorang dokter di Aceh Timur yang didakwa lecehkan pasien di vonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (03/11/2021).

Putusan Vonis bebas tehadap dokter tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aprianti, S.H yang didampingi oleh dua Hakim Anggota PN Idi, Aceh Timur.

Majelis Hakim menyatakan tidak bersalah, karena dokter itu menjalankan tugas sesuai tuntutan profesinya sebagai dokter.

Sementara itu, Ivan Najjar Alavi Kasi Pidum Kejaksaan setempat, menyatakan, banding atas putusan Majelis Hakim, kata dia, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan JPU, diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan empat tahun penjara.

JPU kejaksaan setempat menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan kota dan dengan Perintah agar terdakwa segera ditahan.

JPU menyatakan, terdakwa H terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. Dan Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. (**)