22 November 2024
Hukum

Penikmat Ganja di Pijay Diamankan Polisi

Liputangampongnews.id - Satuan reserse narkoba polres Pidie jaya, Aceh, pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 22.15 wib bertempat  Di Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, telah diamankan 1 (satu) orang tersangka yang menguasai narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP.Musbagh Ni'am, melalui Kasat Narkobanya, Iptu.Rahmad, menyebutkan personil satuan reserse narkoba polres pidie jaya kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Adapun Identitas tersangka berinial NB alias Din Teror (48) Pedagang, warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Barang bukti yang di amankan oleh petugas yaitu 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja kering dengan berat 4,11 (empat koma sebelas) Gram dan 4 (empat) batang rokok yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) Gram.

Tersangka di tangkap Di kawasan Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul. 22.15 Wib.

Adapun kronologis penangkapan pada Rabu 07 Juli 2021 lalu dengan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang dicurigai menguasai narkotika jenis ganja.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, tim Opsnal melihat pelaku berada di rumah istrinya di Gampong Lancang, Kecamatam Bandar Baru, pada saat itu pelaku sedang berdiri di teras rumah dan kemudian Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku tetapi tidak di temukan barang bukti. 

Kemudian  Tim Opsnal melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sekitar rumah tersebut untuk mencari barang bukti, kemudian ditemukan diatas pot bunga di samping kamar rumah itu barang bukti berupa 4 (empat) batang rokok yang berisi ganja dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja kering.

Kepada petugas pelaku mengaku barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik pelaku, kini barang bukti dan pelaku di amankan di Mapolres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (**)