Kejari Kota Subulussalam Terima Titipan Uang Kerugian Negara Dari Keluarga Tersangka
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam telah menerima Penitipan Uang Sebagai Pembayaran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Tahun anggaran 2019 – 2020.
Penitipan Uang Sebagai Pembayaran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Subulussalam bersama dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan Istri Terdakwa.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kota Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH.MH, melalui siaran pers nya, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB kepada sejumlah awak media.
”Hari ini keluarga terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara tersebut. Kami sangat mengapresiasi keluarga terdakwa dan juga penasihat hukum terdakwa yang sudah melakukan pengembalian uang Negara tersebut.” Sampaiakannya.
Dalam Kegiatan Penitipan Uang tersebut Kepala Kejari Kota Subulussalam menyampaikan pengembalian ini tentunya menjadi pertimbangan hukum bagi Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa Taruli Bin Baksir yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Kampong Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
Kecuali, Kepala Kejari Kota Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H, M.H, turut hadir dalam pengembalian uang tersebut, Renaldho Ramadhan, S.H., Kasi Pidsus Kejari Subulussalam dan Delfiandi SH, Kasi Intel Kejari Subulussalam.
"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor: PRINT234/L.1.32/Ft.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 serta nilai kerugian keuangan Negara hasil dari Audit Inspektorat Kota Subulussalam Jumlah uang tersebut Sebesar Rp.298.820.669,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dititipkan dari Nurtiani Manik yaitu istri Terdakwa T Bin Baksir Berutu." Kata Delfiandi.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam.” Tutupnya. (S/Iq)