Dugaan Perambahan Kawasan Hutan 60 Hektare di Bandar Dua, Pijay Gleeh Desak APH Kejar Aktor Utama
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sekjen Pijay Gleeh, Teuku Saifullah, mendesak Polda Aceh dan Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi pemberitaan adanya dugaan pembukaan kawasan hutan hingga mencapai sekitar 60 hektare, yang dinilai tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Aktivis lingkungan yang selama ini getol mengampanyekan isu ekologis itu meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada masyarakat yang diduga berada di lapangan. Menurutnya, penyelidikan harus diarahkan untuk mendeteksi dan memanggil aktor utama atau pihak yang diduga berada di balik pembukaan kawasan tersebut. “Kalau benar kawasan hutan sampai dibuka dalam skala puluhan hektare, tentu harus ditelusuri bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung, siapa yang menggerakkan dan siapa yang memperoleh manfaat,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Teuku Saifullah menilai, dugaan perambahan seluas 60 hektare tidak semestinya hanya dilihat dari berapa banyak pohon yang hilang. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni potensi terganggunya fungsi hutan sebagai penyangga tata air, pengendali erosi dan pelindung kawasan dari ancaman bencana ekologis. Karena itu, pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan batas kawasan, luasan yang telah terbuka, pola pembukaan serta status dan peruntukan lahan yang berada di dalam kawasan HPT.
Ia juga meminta APH menelusuri kemungkinan adanya rantai pembiayaan, penguasaan dan pemanfaatan di balik aktivitas tersebut. Sebab, menurutnya, masyarakat yang terlihat membuka lahan belum tentu menjadi pihak yang paling diuntungkan. “Jangan sampai hukum hanya menyentuh orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga mengarahkan, membiayai atau menikmati hasilnya justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Menurut Teuku Saifullah, kerusakan hutan pada akhirnya akan kembali menjadi beban masyarakat. Hilangnya tutupan vegetasi dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, banjir maupun gangguan terhadap tata air, terutama ketika kawasan yang dibuka berada pada wilayah dengan kondisi ekologis yang rentan. Pidie Jaya, kata dia, tidak boleh terus membayar mahal akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Karena itu, Pijay Gleeh meminta Polda Aceh dan Kejati Aceh menjadikan dugaan perambahan HPT Bandar Dua sebagai persoalan yang perlu ditangani secara serius dan transparan. Ia mendorong aparat segera melakukan verifikasi lapangan, memetakan kawasan yang diduga dirambah, memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
“Hutan harus diselamatkan sebelum terlambat. Kalau benar ada pihak yang bermain di balik perambahan ini, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan rakyat yang menanggung akibat, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak,” pungkasnya. (**)






