Kadis Pendidikan Pidie Jaya Tersandung Isu Pelanggaran Netralitas ASN
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Jaya, Hauren Ayni, MM, menjadi sorotan publik setelah fotonya beredar saat mengacungkan dua jari bersama salah satu kandidat Wakil Bupati Pidie Jaya. Foto tersebut diambil saat pelantikan anggota DPRA di Banda Aceh, Senin (7/10).
"Foto tersebut memicu dugaan keterlibatan Hauren dalam politik praktis."
Tindakan Kadis Pendidikan mendapat tanggapan beragam dari warga Pidie Jaya, yang mempertanyakan netralitas Hauren sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak yang melihat gestur tersebut sebagai bentuk dukungan politik, bertentangan dengan peraturan yang melarang ASN terlibat dalam aktivitas politik.
Hauren sendiri, saat dikonfirmasi oleh media, menyatakan bahwa aksinya hanya sebatas mengangkat dua jari dan tidak bermaksud mendukung pihak manapun.
Fahmi, Pejuang Demokrasi Pidie Jaya mengatakan bahwa ASN diharuskan menjaga netralitasnya, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 tahun 2023 dan peraturan lainnya yang mengatur disiplin pegawai negeri.
Terkait larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Dugaan keterlibatan Hauren menambah daftar panjang isu terkait netralitas ASN di Pidie Jaya menjelang Pilkada, dimana aturan jelas menyatakan ASN harus bebas dari segala pengaruh dan intervensi partai politik, sebut Fahmi. (**)