21 September 2026
Daerah

Bupati Pidie Jaya Larang ASN Terima Suap, Gratifikasi dan Pungli

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/814 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Senin (21/9).

Surat edaran tersebut ditetapkan di Meureudu pada 18 September 2026 dan ditandatangani Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi. Kebijakan itu ditujukan kepada para kepala SKPK, keuchik, warga masyarakat, pelaku usaha, serta perwakilan kementerian/lembaga vertikal dan badan layanan usaha di Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh pejabat dan pegawai pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik dilarang menerima gratifikasi, suap, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatannya. Mereka juga dilarang melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Pemkab Pidie Jaya juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memberikan uang, barang maupun fasilitas dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan dugaan praktik suap, gratifikasi maupun pungli.

Pengaduan dapat disampaikan melalui sejumlah kanal yang dicantumkan dalam surat edaran, antara lain Instagram @upg.pidiejayakab, laman LAPOR!, media pengaduan pada website Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, serta kanal lain sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sendiri memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai portal resmi untuk publikasi produk hukum daerah.
JDIH Pidie Jaya.

Surat edaran tersebut menyebut setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan Pemkab Pidie Jaya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta pungutan liar. (**)