21 November 2024
Daerah

Ketua SAPA Sorot Keterlibatan Oknum PNS dan Keuchik dalam Politik Praktis

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Keuchik dalam praktik politik praktis menjelang Pilkada serentak di Aceh.

Menurut Fauzan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga merusak integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.

"Netralitas PNS dan Keuchik adalah syarat mutlak untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi. Ketika mereka yang seharusnya melayani masyarakat justru terlibat dalam politik praktis, hal itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran serius terhadap hukum," tegas Fauzan, Sabtu (16/11/2024).

Ia menjelaskan, keterlibatan PNS dalam politik praktis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pasal 9 Ayat (2) yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga melarang PNS untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Untuk Keuchik, keterlibatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 Ayat (4), yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon tertentu dalam pemilihan.

"Keuchik adalah pemimpin di tingkat desa yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas. Jika mereka terlibat politik praktis, bagaimana masyarakat dapat mempercayai mereka?" imbuh Fauzan.

Fauzan juga mengungkapkan bahwa SAPA telah menerima banyak laporan terkait PNS dan Keuchik yang memanfaatkan jabatan serta fasilitas negara untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

"Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum serius. Oknum PNS dan Keuchik yang terlibat harus segera diproses hukum untuk memberikan efek jera," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran netralitas tersebut kepada pihak berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), inspektorat daerah, serta Panwaslih atau Bawaslu.

"Netralitas aparatur pemerintah adalah kunci keberhasilan demokrasi. SAPA siap mendampingi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh PNS maupun Keuchik," tegas Fauzan.

Fauzan juga meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi tanpa pandang bulu. "Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada toleransi bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik," katanya.

Di akhir pernyataannya, Fauzan menekankan bahwa keterlibatan PNS dan Keuchik dalam politik praktis merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kepercayaan publik. "Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas, sementara masyarakat harus berani bersuara. Mari kita jaga demokrasi ini dari oknum-oknum yang ingin merusaknya," pungkasnya. (**)