"Hak Konstitusional Korban Bencana, Dari Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi"
OPINI - Banjir bandang yang melanda Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, tiga bulan yang silam, korbannya bukan sekadar korban dari peristiwa bencana alam yang bisa diperlakukan sesuka hati. Namun ketika statusnya telah ditetapkan sebagai bencana tingkat provinsi, maka konsekuensinya jelas. Pemerintah hadir dengan kewajiban hukum, bukan sekadar empati seremonial. Korban tidak boleh diposisikan sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijamin undang-undang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, terutama bagi kelompok rentan. Artinya, sejak status darurat atau bencana provinsi ditetapkan, pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat wajib memastikan evakuasi cepat, distribusi logistik yang layak, serta layanan kesehatan tanpa pungutan biaya. Jika masih ada korban yang tidak tersentuh bantuan dasar, maka patut dipertanyakan efektivitas sistem tanggap daruratnya.
Hak atas kebutuhan dasar bukan opsi, melainkan kewajiban pemerintah. Makanan, air bersih, sanitasi, hunian sementara, hunian tetap, layanan kesehatan, hingga perlindungan bagi anak-anak dan lansia adalah standar minimum yang tidak bisa ditawar. Dalam konteks hukum administrasi negara, kelalaian memenuhi standar minimum ini dapat dikategorikan sebagai mal administrasi, bahkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Lebih jauh, korban yang rumahnya rusak ringan, sedang, atau berat berhak atas bantuan stimulan dari pemerintah, baik itu stimulan perbaikan, stimulan ekonomi maupun stimulan isian hunian sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Jika penyaluran bantuan tidak transparan, tidak tepat sasaran, atau menimbulkan kecemburuan sosial, maka persoalannya bukan lagi teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas publik. Dana penanggulangan bencana bersumber dari APBA dan dapat diperkuat oleh Dana Bantuan Tak Terduga (BTT), Dana Siap Pakai (DSP) dari pemerintah pusat melalui BNPB. Tidak ada alasan normatif untuk menunda atau mengaburkan distribusinya.
Hak korban juga mencakup pemulihan ekonomi. Nelayan yang kehilangan perahu, buruh angkut yang kehilangan alat kerja, petani yang gagal panen, semuanya berhak atas skema bantuan pemulihan mata pencaharian. Tanpa intervensi ini, korban akan terjebak dalam lingkaran kemiskinan pasca bencana. Pemerintah tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat, lalu abai pada rehabilitasi dan rekonstruksi.
Transparansi menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan, daftar penerima bantuan, serta tahapan pencairannya. Prinsip keterbukaan informasi publik mengikat setiap instansi pemerintah. Jika data penerima tidak dapat diakses atau dijelaskan secara rasional, maka publik berhak mempertanyakan integritas proses pendataannya.
Dalam perspektif hukum tata kelola, status bencana provinsi memperluas tanggung jawab Pemerintah Aceh melalui BPBA, sekaligus membuka akses koordinasi dengan BNPB dan kementerian terkait. Artinya, jika ada hambatan di tingkat kabupaten, provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil langkah korektif. Koordinasi bukan formalitas, tetapi kewajiban struktural.
Korban juga memiliki hak untuk mengadu jika merasa diperlakukan tidak adil. Ombudsman Republik Indonesia dapat menerima laporan dugaan mal administrasi. Aparat penegak hukum (APH) berhak menindak jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran. Mekanisme ini adalah bagian dari sosial kontrol terhadap kebijakan kebencanaan.
Bencana tidak boleh menjadi ruang gelap yang menutup pengawasan publik. Justru dalam situasi darurat, integritas penyelenggara pemerintahan diuji. Setiap rupiah anggaran, setiap paket bantuan, setiap daftar nama penerima manfaat harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Pidie Jaya tidak hanya membutuhkan empati, tetapi kepastian hukum dan keadilan distribusi. Hak-hak korban banjir bandang harus dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari penyelamatan hingga rekonstruksi. Jika presiden telah menetapkan status bencana provinsi, maka pemerintah pula yang wajib memastikan tidak satu pun korban tercecer dari perlindungan yang menjadi haknya. (TS)










