Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Didesak Usut Tuntas Kasus Ekskavator di Tambang Ilegal
Foto : Alat berat yang beroperasi di Tambang Ilegal | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | KUTACANE - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, mendesak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk segera menuntaskan kasus Ekskavator yang terindikasi beroperasi di tambang galian C ilegal di Desa Lawe Serke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Melalui media ini, Rabu (16/8/2023) Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian mengatakan kasus Ekskavator yang diamankan diduga beroperasi di tambang Ilegal itu, harus secepatnya dituntaskan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, agar ada efek jeranya dan memiliki kepastian hukum di publik.
"Saat ini kasus tersebut menjadi pertanyaan publik, apakah lanjut atau hanya "gertak sambal"? Karena belum ada informasi diterima publik siapa saja yang diperiksa sebagai saksi dan apakah sudah ada tersangkanya? Diman kasus itu sudah dua minggu yang lalu." Ketus Saleh Selian.
Sebagaimana dalam pemberitaan pada awal bulan Agustus 2023 lalu, Personil Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengangkut satu unit alat berat berupa Excavator dari lokasi galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Agara.".sampaikanya.
Selain mengangkut alat berat, tim Polda Aceh juga menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C, Selasa (1/8/2023) di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara. (*)