27 Juli 2024
Hukum

Usut Dugaan Kasus Korupsi Jalan Kebun Baru, YARA Langsa Apresiasi Kajati Aceh

Foto : Ketua Yara Kota Langsa, H.A. Muthalib Ibr | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTAN GAMPONG NEWS - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh  ( YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, Apresiasi Kajati Aceh, usut kasus Jalan kebun Baru Langsa.

Dugaan korupsi jalan yang dibangun menghabiskan uang Negara Rp 8 Milyar, sekarang di tangani oleh Kejati Aceh, kita kawal kasus ini haru tuntas, demikiah disampaikan oleh H Thallib kepada sejumlah Wartawan di Langsa, Sabtu (15/1/22). Kasus ini harus di usut tuntas jangan sampai terhenti kasus ini, ujar nya.

Kasus yang menghabiskan uang ini dugaan sementara adanya dugaan korupsi sehingga kasus ini sampai ke tangan Kajati Aceh, ujar mantan wakil ketua PWi Aceh.

Lebih lanjut H Thallib menyebutkan kasus ini harus sampai ke pengadilan, dugaan korupsi ini sudah di tangani oleh Kajati Aceh, jangan sampai terhenti kita kawal sampai berakhir kasus ini kepengadikan, ujar Dosen Fakultas Hukum Unsam.

Seperti kita ketahui kasus dugaan Korupsi ini banyak diberitakan oleh sejumlah media di Aceh.

Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Langsa Rp 8 Milyar Diusut Kejati Aceh.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan sedang mengusut dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Langsa, yang dibiayai oleh negara sebesar Rp 8 miliar. Anggaran proyek itu bersumber DOKA tahun 2020. 

Informasi yang diterima Wartawan, Kejati Aceh telah memanggil sejumlah orang dari instansi terkait untuk dimintai keterangan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh CV. Bah.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi yang dikonfirmasi Wartawan, Senin malam (10/1/2022), membenarkan proyek jalan di samping Makodim 0104/Aceh Timur itu saat ini sedang ditangani Kejati Aceh. 

"Iya benar kita ada melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan tersebut," kata Munawal menjawab Wartawan. 

Menurutnya, untuk saat ini Kejati Aceh telah memanggil dua orang dari instansi terkait guna dimintai keterangan. 

"Dua orang tersebut, satu dari Dinas PUPR Langsa selaku PPTK dan satu lagi dari Pokja, kata Munawal. 

Karena penanganannya masih dalam tahap penyelidikan, Munawal tidak mau berkomentar panjang lebar terkait kasus dugaan korupsi itu.

Pokoknya nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan akan kita infokan yang lengkap, katanya.

Diketahui, proyek dengan nama kegiatan 'Peningkatan Jalan Kebun Baru' yang dikerjakan CV. Bah senilai kontrak Rp 8.000.000.000 DOKA Tahun 2020 tersebut adalah salah satu dari lima proyek di Dinas PUPR Kota Langsa yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. 

Pada proyek itu, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 19.017.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan 2021 lalu. Selain itu, meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal di proyek tersebut saat ini dihiasi penambalan (patching).(**)