27 September 2026
Daerah

Memanas! Mahlil Minta Hasan Basri Mundur, Wabup: Jangan Perintah Saya, Sampaikan ke Mendagri, Jabatan Bukan Warisan

Foto : Mahlil, Pemerhati, Mantan Sekretaris PAN Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kisruh antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya kian mengemuka, kini menjadi perhatian publik. Mahlil, pemerhati sekaligus mantan tim sukses pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi–Hasan Basri (SABAR), menyampaikan sejumlah kritik terhadap Wakil Bupati Hasan Basri, Sabtu (26/9).

Mahlil menilai Hasan Basri selama ini belum optimal menjalankan peran dan kewenangannya sebagai wakil kepala daerah. Ia juga menyoroti sejumlah pernyataan Hasan Basri yang dinilainya kerap mengkritisi Bupati maupun pihak lain dalam pemerintahan.

“Menurut pengamatan saya selama ini, Hasan Basri terlalu sibuk dengan ego dan ambisinya sendiri sehingga kurang fokus pada tugas dan kewenangannya sebagai Wakil Bupati,” kata Mahlil.

Menurut Mahlil, perbedaan pandangan dalam pemerintahan semestinya diimbangi dengan kontribusi konkret untuk memperkuat jalannya pemerintahan, terlebih Pidie Jaya masih menghadapi berbagai agenda pemulihan dan pembangunan pascabencana.

Ia juga menyinggung sejumlah persoalan yang menurutnya pernah dikaitkan dengan Hasan Basri, termasuk perkara hukum serta penugasan Hasan Basri sebagai Ketua Harian Pelaksanaan MTQ dan dalam penanganan bencana banjir Pidie Jaya. Menurutnya, berbagai penugasan tersebut semestinya menjadi ruang bagi wakil bupati untuk menunjukkan tanggung jawab dan koordinasi pemerintahan.

“Jika memang tidak bisa lagi bekerja secara harmonis dalam pemerintahan, saya kira mundur secara gentleman dapat menjadi pilihan demi kepentingan Pidie Jaya ke depan,” ujar Mahlil.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri mengatakan kritik dan aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, menurutnya, desakan dari pihak tertentu tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk memaksa seorang pejabat melepaskan jabatan.

“Pengunduran diri adalah pilihan pejabat yang bersangkutan, bukan karena desakan, dorongan atau keinginan pribadi orang lain,” kata Hasan Basri.

Hasan Basri merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur “permintaan sendiri” sebagai salah satu dasar berhentinya kepala daerah atau wakil kepala daerah. Menurutnya, apabila pengunduran diri ditempuh, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.

Hasan Basri menegaskan dirinya siap mengundurkan diri apabila terdapat regulasi atau ketentuan hukum yang mewajibkannya untuk melepaskan jabatan sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya. “Kalau memang ada regulasi dan aturan yang mewajibkan saya mundur, saya akan mundur. Jabatan Wakil Bupati bukan pusaka atau warisan dari orang tua saya.

Jika Mahlil menghendaki saya mundur, silakan sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri agar ada ketentuan atau keputusan resmi yang menjadi dasar saya untuk mundur, bukan semata-mata karena perintah atau keinginan pribadi dia,” tegas Hasan Basri.

Ia meminta kritik terhadap dirinya disampaikan berdasarkan fakta, data dan regulasi, bukan penilaian personal. Perbedaan pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kata Hasan Basri, tidak otomatis dapat dimaknai sebagai ego, ambisi atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

Hasan Basri tetap menghormati hak masyarakat, termasuk pihak yang pernah mendukung pasangan SABAR, untuk menyampaikan kritik. Namun, ia berharap perbedaan pandangan dalam pemerintahan tetap ditempatkan dalam koridor aturan, komunikasi kelembagaan, dan kepentingan masyarakat.

“Jabatan ini adalah amanah yang harus saya jalankan berdasarkan sumpah jabatan dan aturan yang berlaku. Kalau suatu saat ada keputusan mengenai jabatan saya, tentu itu harus ditempuh sesuai mekanisme hukum dan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, bukan karena tekanan atau serangan personal,” pungkas Hasan Basri.

Perbedaan pandangan antara unsur pimpinan daerah merupakan bagian dari dinamika pemerintahan. Oleh karena itu, substansi persoalan diharapkan dapat diuji melalui fakta, kewenangan masing-masing, serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akhirnya, kepentingan pelayanan publik dan masyarakat Pidie Jaya menjadi hal yang perlu ditempatkan di atas kepentingan personal maupun dinamika politik. (**)