Sosialisasi: Bawaslu Pidie Jaya Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Dalam Pengawasan Pemilu 2024
Foto : M. Agmar Media, S.H.I, M.H sedang memberikan materi pengwasan pemilu partisipatif di aula Kememag Pijay | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pidie Jaya menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Aula Kantor Kemenag setempat pada Rabu 23 November 2022.
Kegiatan itu di ikuti oleh segenap unsur perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan se Kabupaten Pidie Jaya.
Acara tersebut dibuka oleh M. Agmar Media, S.H.I, M.H Komisioner Bawaslu Pidie Jaya yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Humas.
Pada kesempatan itu, M. Agmar Media, S.H.I, M.H yang juga Alumni S2 Fakultas Hukum USK itu memberikan materi tentang Pendidikan Pengawasan Partisipatif kepada sejumlah peserta.
Agmar mengajak seluruh elemen masyarakat di Pidie Jaya untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Tanpa keterlibatan masyarakat secara langsung dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu, tidak akan mungkin pengawas melakukan pengawasan secara menyeluruh di setiap wilayah, karena menurut Agmar jumlah pengawas di setiap Kabupaten/Kota dan Kecamatan itu terbatas, jadi tanpa keterlibatan Masyarakat dalam pemgawasan pemilu itu sangat menyulitkan pengawas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan dilapangan, ucapnya.
Dia juga mengajak dan melakukan penggalangan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya agar ikut dan mau melakukan pengawasan partisipatif.
"Kolaborasi antara Bawaslu dan Masyarakat itu Penting, kata dia untuk kesuksesan Pemilu 2024 mendatang," sebut Agmar Media mengakhiri materinya.
Selain M Agmar Media, pada kesempatan itu Bawaslu Pidie Jaya juga mengundang Pemateri Fauzan, S.H, M.H dari Kota Lhoksumawe yang juga seorang Advokat yang dikenal eksis di Aceh.
Pada kesempatan itu, Fauzan juga memaparkan materi tentang pentingnya Pengawasan Pemilu Partisipatif yang melibatkan semua unsur masyarakat.
Kata dia, masyarakat harus mengawasi seluruh tahapan kepemiluan mulai dari tahapan pencalonan, kampanye sampai dengan tahapan pungut hitung serta rekapitulasi suara.
Selain itu, Fauzan juga menjelaskan tentang larangan Money Politik dalan Islam. Menurut Fauzan, Islam juga melarang umatnya untuk melakukan suap menyuap baik itu di ajang Pemilu maupun pada kesempatan yang lain.
Fauzan menyebut, bahwa dalam Islam Money Politik itu hukumnya jelas Haram dan begitu di regulasi Kepemiluan Indonesia juga menyebut bahwa Politik uang, ini termasuk salah satu tindak pidana Pemilu.
"Pileh Pemimpin Jangka 5 Thon, Pileh Hai Kawom Yang Get Agama, Pileh Yang Jujur Yang Neutem Peujoe Rabbon, Bek Salah Bak Phon Dudoe Kecewa," sebut Fauzan yang juga Alumni FH USK kini aktif sebagai Dosen di Ummah Bireuen. (ISO)