29 Maret 2024
Hukum

Sidang Perdana Kasus Penembakan Burak Digelar

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksakan sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tindak pidana kasus pembunuhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),Selasa 07Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu  H.L Iswara Akbari didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman SH,mengatakan,sidang Perdana tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Arnaini, S.H.,M.H, Anisa Sitawati S.H dan Irwandi S.H.,M.H dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum An.Harri Citra Kusema,Katanya. 

"Selasa tanggal 07 Juni 2022 bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan Dakwaan Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Mantan Kombatan GAM,yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arnaini, S.H.,M.H, Anisa Sitawati S.H dan Irwandi S.H.,M.H dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum An.Harri Citra Kusema"Jelasnya

Kata Dr.Diah Ayu,Pada Sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada 2 (dua) orang terdakwa yaitu,

1.Fakhrurazi Alias Adi Bin Abdullah

Pertama : Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1981. 

Kedua : Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.

Ke 2 (dua) Ajrol Alias Botak Alias Trafo Bin Mahmudi Primair : Pasal 340 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 338 KUHPidana,Tuturnya.

"Dalam sidang tersebut para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing Terdakwa Fahkrurrazi didampingi oleh Tuafik, S.H.

Sementara Terdakwa Ajrol Alias didampingi oleh kuasa hukum nya Muhammad NasirS.H."Paparnya. 

Diah Ayu menjelaskan kasus sebelum nya kedua terdakwa tersebut merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Atas nama M.Yusuf Alias Burak dengan cara menembak kepala korban dengan menggunakan senapan angin jenis Gejluk PCP merk OTG Sport Kaliber 8 mm hingga meninggal dunia,Ungkap Diah Ayu. 

"Kronologis singkat perkara, Terdakwa Ajrol  merupakan pelaku Pembunuhan terhadap korban M.Yusuf Alias Burak dengan cara menembak kepala korban dengan menggunakan senapan angin jenis Gejluk PCP merk OTG Sport Kaliber 8 mm. Sementara Fahkrurrazi merupakan pemilik senapan angin yang digunakan oleh Terdakwa Ajrol  untuk membunuh korban.

Atas Dakwaaan tersebut para Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), dan sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi pada pekan depan"Tutupnya(Fadly P.B)