05 Juni 2025
Daerah

Anggota DPR, DPD RI, Forkopimda dan Masyarakat Aceh Singkil Siap Perjuangkan 4 Pulau Milik Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDMasyarakat Aceh menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). 

Aceh memiliki bukti administrasi dan historis yang kuat terkait kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage, saat melakukan kunjungan ke Pulau Panjang, salah satu pulau yang dipersengketakan, pada Selasa, 3 Juni 2025. 

Kunjungan tersebut juga diikuti oleh anggota DPR dan DPD RI, serta unsur Forkopimda dan masyarakat Aceh Singkil. 

“Secara administrasi, Sumut tidak dapat membuktikan bahwa pulau-pulau itu miliknya. Sementara secara historis, Aceh memiliki bukti. Artinya, Aceh memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Azhari Cage kepada wartawan. 

Ia menyampaikan bahwa dalam sejarah, keempat pulau tersebut pernah diakui oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sebagai bagian dari wilayah Aceh. 

Salah satunya tertuang dalam dokumen kesepakatan antara kedua provinsi pada tahun 1992, yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan. 

“Dalam kesepakatan tersebut, dinyatakan bahwa keempat pulau itu juga merupakan bagian dari Aceh,” jelas Azhari Cage. Selain itu, bukti lainnya adalah surat kepemilikan tanah atas keempat pulau tersebut yang dikeluarkan oleh instansi Agraria Kewilayahan Aceh pada tahun 1965. 

“Kami memiliki salinan surat tersebut. Di dalamnya jelas dinyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan milik Aceh,” imbuhnya. Bahkan, lanjut senator asal Tanah Rencong ini, di Pulau Panjang—salah satu pulau yang disengketakan—terdapat monumen berupa tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2012. 

Oleh karena itu, menurut Azhari Cage, data dan dokumen yang dimiliki Aceh terkait keempat pulau tersebut sangat lengkap, baik dari segi sejarah, administrasi, perundang-undangan, kesepakatan, maupun surat-menyurat lainnya.

Melihat berbagai bukti tersebut, masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil, menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memasukkan keempat pulau itu ke wilayah Sumut. 

“Kami tidak menerima jika Mendagri menyatakan bahwa keempat pulau tersebut menjadi bagian dari Sumut,” tegas Azhari Cage. “Sudah jelas bahwa keempat pulau itu adalah hak kami, lalu mengapa harus diberikan kepada Sumut?” Ia menyampaikan bahwa hasil kunjungan ke Pulau Panjang akan dibawa untuk dibahas bersama Pemerintah Aceh. 

Selanjutnya, DPD dan DPR RI bersama Pemerintah Aceh akan menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh. “Kami bertekad memperjuangkan keempat pulau tersebut. Tidak ada kompromi. Kami tidak akan mundur selangkah pun. Apa pun yang terjadi, pulau-pulau itu wajib kita pertahankan,” tegas Azhari Cage. (Khairi)