21 November 2024
Hukum

Korupsi, Ketua Panita dan Ketua Tim Konsultan AWSC Divonis 2 Tahun Penjara

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh , Jumat (20/5) memvonis dua tahun penjara MSA dan SBS selaku ketua panitia dan ketua tim konsultan profesional turnamen sepak bola Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Selain divonis dua tahun penjara MSA dan SBS juga dikenakan denda sebesar Rp.50 juta rupiah subsider satu tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (20/5) oleh Muhifuddin S.H, M.H selaku Hakim Ketua, dan Faisal Mahdi S.H, M.H selaku Hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Terhadap putusan majelis hakim, Yahya Alinsa S.H, Dr Ansharullah Ida, M.H, dan Syamsul Rizal, S.H selaku Penasehat hukum menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. 

Dikatakan Yahya Alinsa, “Kami nyatakan pikir-pikir, karena putusan tersebut harus kami bicarakan lagi dengan klien kami,” ucapnya. 

Sidang sebelumnya JPU Kejari Banda Aceh menuntut MSA 6,6 tahun penjara. JPU mendakwa MSA melakukan korupsi dana turnamen internasional tersebut senilai Rp 1.385.629.050.

Sementara, SBS dituntut 4 tahun penjara dalam sidang sidang sebelumnya. JPU menilai SBS terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 693.971.544. JPU juga meminta SBS membayar uang pengganti sebesar Rp693.971.544. (**)