Sidang Paripurna DPRK Pidie Jaya Tetapkan 5 Calon Anggota KIP
Foto : H. T. Zikri, S.Sos, i, Anggota Komisi A DPRK Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lima (5) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya Periode 2023-2028 ditetapkan dalam sidang paripurna DPRK Pidie Jaya di Ruang Sidang DPRK setempat, Senin (19/6).
Adapun kelima (5) anggota KIP Pidie Jaya yang ditetapkan DPRK Pidie Jaya dalam rapat paripurna dengar pendapat Komisi A, diantaranya Iskandar, Darkasyi Abdul Hamid, S.Pd, Abdullah, Masrur, M.A, dan Hasmunir, S.H.
Sementara lima (5) orang lainnya bedasarkan keputusan DPRK Pidie Jaya ditetapkan lulus cadangan, diantaranya Khairuddin,S.Pd.i, Iswar, S.P, M. Agmar Media,S.H.I, M.H, Hamdan Hasballah dan Muksal.
Usai sidang paripurna, Anggota Komisi A DPRK Pidie Jaya H. Teuku Zikri, S.Sos, i kepada awak media mengatakan, kelima anggota KIP Pidie Jaya yang ditetapkan hari ini telah melalui proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan.
Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Golkar itu menyebut, 5 calon anggota KIP Pidie Jaya yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan segera akan di SK kan.
Tampak hadir di sidang paripuna tersebut Akadir Jaelani Ketua DPRK Pidie Jaya, Said Mulyadi Wakil Bupati Pidie Jaya dan Anggota DPRK setempat. (**)