17 Mei 2024
Pemilu 2024

Viral... Oknum Caleg DPRK Pijay Diduga Lakukan Pencoblosan Sekantong Surat Suara di TPS Mesjid Lancok

Foto : Tangkapan Layar (Istimewa) | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebuah rekaman video pendek yang menunjukkan aksi mencurigakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Mesjid Lancok Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Pemilu 2024, Rabu (14/2). Video ini viral di media sosial yang sudah ditonton, disukai dan dibagikan oleh ribuan viewers.

Vidio pendek itu mengarahkan seorang pria yang diduga oknum calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) setempat memasukkan lebih dari sepuluh surat suara (sekantong plastik ) yang sudah dicoblos ke kotak suara, sambil mengancam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).  

"Meunye Han Mate Kei Mate Kah," kata pria yang diduga Caleg salah satu Parlok di Aceh dengan nada suara tinggi sembari menggertak KPPS. 

Diduga Caleg tersebut ingin memenangkan dirinya dan caleg lainnya yang ia dukung pada kontestasi pemilu 2024 dengan cara yang bertentangan dengan regulasi kepemiluan di Indonesia. 

Surat suara tersebut berasal dari sumber yang belum diketahui dan dimasukkan dalam kantong plastik merah sebelum dimasukkan ke kotak suara.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa memilih lebih dari satu kali merupakan tindak pidana pemilu. 

"Jika mau mau main curang janganlah terlalu vurgar seperti itu. That kanjai teuh menyoe lagee nyan cara." Ketus salah satu warga dalam keramaian itu.Sepertinya ada orang dalam sebagai pelaksana pemilu di TPS itu, sehingga bisa mendapatkan surat suara segitu banyaknya. Jika tidak mana ada? "Cerca warga itu.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya melalui  Darkasyi Abdul Hamid Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Pidie Jaya menanggapi insiden ini mengatakan, jika terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dihukum penjara dan pemilihan ulang (PSU) bisa direkomendasikan di TPS tersebut. 

"Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya sekali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau TPS Luar Negeri (TPSLN)." Jelasnya pada Liputan Gampong News,  Rabu (14/2/2024) malam.

Pemilih yang melanggar aturan tersebut dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda hingga Rp 18.000.000,00, sesuai dengan Pasal 516 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN

Katanya lagi, Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516," sampaikan Darkasyi.

Seraya menyampaikan bahwa seluruh Komisioner KIP malam ini langsung menuju lokasi TPS itu untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Pidie Jaya saat dikonfirmasi Liputan Gampong News, Rabu (14/2), membenarkan vidio yang sudah viral itu terjadi. Pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Pengawas TPS, PKD dan juga Panwascam.

"Ini memang sudah viral dan juga sudah sampai ke kami dan itu menjadi temuan pelanggaran dan akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," akuinya

Saat ini, Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan investigasi terkait temuan tersebut. Jika memang temuan ini terbukti sebagai Pelanggaran, maka Bawaslu akan merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut." Pungkas Fajri

Selain itu kami sebagai Pengawas Pemilu juga berharap kepada masyarakat semua mau melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi." Pintanya. (Tim)