28 Oktober 2026
Daerah

Ustad Am, Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya: Perubahan RTRW Harus Berpihak pada Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mempersiapkan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014–2034. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Rabu (28/10) .

Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, S.Pd.I, S.H, yang akrab disapa Ustad Am menyampaikan bahwa tahapan pra-pembahasan menjadi bagian penting dalam mematangkan substansi perubahan qanun sebelum memasuki proses legislasi lebih lanjut.

Menurut Ustad Am rapat pra-pembahasan tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, termasuk Sekretaris Daerah, para asisten, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Perangkat daerah yang dilibatkan meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Dinas Pertanian, Disbunnak, DKP, DLH, BPBD, DPMPTSP, dan Dinas Pertanahan. Kata Ustad keterlibatan berbagai instansi ini diperlukan agar rencana perubahan tata ruang disusun berdasarkan pertimbangan teknis, kebutuhan sektoral, dan keselarasan kebijakan pembangunan daerah.

Ketua Banleg menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada percepatan tahapan peninjauan kembali RTRW, pemenuhan dokumen teknis, kejelasan substansi perubahan, serta penyelarasan peta tata ruang dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu dikaji secara cermat agar perubahan qanun memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi perencanaan maupun kepastian hukum, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang efektif bagi pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Nazaruddin menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan lahan pertanian produktif, serta penataan kawasan rawan bencana harus menjadi perhatian utama dalam proses perubahan RTRW. Selain itu, pemerataan pembangunan di delapan kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya juga perlu dipertimbangkan agar kebijakan tata ruang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik, tetapi turut memperhatikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keseimbangan pembangunan antar wilayah.

Dalam upaya mempercepat proses tersebut, Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor yang efektif melalui pembentukan tim terpadu, penetapan jadwal kerja, serta pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Menurutnya, setiap perangkat daerah perlu berperan aktif sesuai kewenangannya agar tahapan peninjauan dan penyusunan perubahan qanun dapat berjalan terukur, terkoordinasi, dan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan.

Dia menegaskan bahwa Banleg DPRK Pidie Jaya berkomitmen mengawal proses legislasi perubahan RTRW agar tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Ustad berharap, melalui perencanaan yang matang serta sinergi antara legislatif dan eksekutif, perubahan Qanun RTRW Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014–2034 dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertib, aman, merata, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat. (**)